Kamis, 12 Maret 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • PPPK
  • Tips dan Panduan
  • Beranda
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • PPPK
  • Tips dan Panduan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result
Home Info

THR 2026 : Kapan Cair dan Sanksi Perusahaan

Fai Demplon by Fai Demplon
10 Maret 2026
in Info
0
THR 2026 : Kapan Cair dan Sanksi Perusahaan

THR 2026 : Kapan Cair dan Sanksi Perusahaan

Tunjangan Hari Raya atau THR kini semakin banyak diperbincangkan oleh para pekerja dan karyawan swasta menjelang dekatnya lebaran 2026 yang diperkirakan akan tiba 2 minggu lagi.

Jika dilihat dari informasiĀ  yang beredar sebelumnya bahwa Pemerintah sebenarnya sudah memberikan kapan pencairan THR bagi karyawan swasta.

READ ALSO

Jadwal dan Syarat O2SN SMP 2026 Lengkap dengan Daftar Cabang Olahraga

Cara Daftar KIP Kuliah 2026 Lengkap dengan Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

THR merupakan hak yang diterima oleh pegawai atau karyawan, aturannya sudah ditetapkan oleh regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. THR bertujuan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan selama perayaan hari besar keagamaan.

Oleh karenanya, perusahaan diharapkan menunaikan THR sesuai dengan kepastian jadwal agar para karyawan dapat mempergunakan THR untuk kebutuhan menjelang hari raya.



THR Telat? Perusahaan Bisa Kena Sanksi

Aturan terkait THR pegawai dan karyawan sudah ditetapkan batas waktu pencairannya, hal ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap hak hak pekerja. Jika perusahaan terbukti memperlambat penyaluran THR maka ada sanksi yang diterima.

Dilansir dari liputan6.com, Peraturan yang menjadi landasan agar perusahaan wajib memberikan THR adalah Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 88E mengenai hak pekerja, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Selain itu, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga secara spesifik mengatur tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Hukuman Perusahaan Yang Lalai Menyalurkan THR

Seperti dijelaskan diatas, setiap perusahaan swasta wajib untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya, waktunya adalah 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1447 H atau 2026.

Dilansir dari suara.com, ada hukuman yang diberikan kepada perusahaan nakal yang tidak menyalurkan THR atau memperlambat penyaluran THR. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Pada pasal 10 ayat 1 Permenaker tersebut, bagi perusahaan yang telat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar. Selain itu, walaupun perusahaan sudah dihukum, tetapi tetap wajib menyalurkan THR.

Sementara untuk perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, hingga pembekuan izin usaha.



Kapan THR 2026 Paling Lama Disalurkan?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan acuan penetapan THR 2026 masih berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Batas akhir pembayaran THR swasta 2026 adalah paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H, yang diperkirakan jatuh pada 11-15 Maret 2026. Oleh karenanya wajib bagi perusahaan untuk menyalurkan THR ditanggal yang diperkirakan tersebut.



Berapa Nominal THR 2026

Jika merujuk kepada SE Menaker Nomor M/3/HK.04/00/III/2026, THR 2026 diberikan kepada pegawai yang punya minimal kerja 1 bulan secara terus menerus. Selain itu pekerja tersebut harus terikat perjanjian kerja baik tidak tertentu ataupun tertentu.

Jika karyawan lepas maka THR upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya, kemudian pegawai harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka gaji per bulannya dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi karyawan borongan atau besaran upah ditetapkan pada hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan. Pemerintah juga menetapkan besaran THR bagi karyawan yang masa kerjanya belum 1 tahun.

Besaran THR bagi karyawan yang masa kerjanya belum 1 tahun ditentukan dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 lalu dikali 1 bulan upah. Kemudian, pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih selama terus menerus, maka akan memperoleh THR sebesar 1 kali gaji.



Kesimpulan

THR juga harus diterima oleh karyawan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H dan nominalnya harus disesuaikan dengan SE Menaker Nomor M/3/HK.04/00/III/2026

Sumber

  • https://www.liputan6.com/hot/read/6289936/thr-2026-kapan-cair-swasta
  • https://www.suara.com/lifestyle/2026/03/05/132112/apa-hukuman-jika-perusahaan-telat-kasih-thr
  • https://tirto.id/bagaimana-cara-menghitung-thr-pekerja-yang-belum-bekerja-1-tahun-ini-penjelasannya-hsay
Tags: informasi thrKapan THR cairTHR 2026

Related Posts

Jadwal dan Syarat O2SN SMP 2026 Lengkap dengan Daftar Cabang Olahraga
Info

Jadwal dan Syarat O2SN SMP 2026 Lengkap dengan Daftar Cabang Olahraga

12 Maret 2026
Cara Daftar KIP Kuliah 2026 Lengkap dengan Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
Info

Cara Daftar KIP Kuliah 2026 Lengkap dengan Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

12 Maret 2026
Rekomendasi Kampus Terbaik di Padang dengan Fakultas Unggulan
Info

Rekomendasi Kampus Terbaik di Padang dengan Fakultas Unggulan

12 Maret 2026
Lindungi Keluarga dari Penipuan Digital
Info

Contoh Pesan Edukasi Bahaya APK WhatsApp: Panduan Proteksi Keluarga dari Bandit Siber

12 Maret 2026
Lindungi Rekening Anda dengan Gerakan #JanganAsalKlik
Info

Tips Aman Kelola THR: Hindari Jebakan Bandit Siber Menjelang Lebaran 2026

12 Maret 2026
Penting! Cara Cek Ciri File APK Berbahaya: Jangan Sampai Rekening Dikuras Bandit Siber
Info

Penting! Cara Cek Ciri File APK Berbahaya: Jangan Sampai Rekening Dikuras Bandit Siber

12 Maret 2026
Next Post
Cek Status PIP 2026 Secara Online, Bisa Lewat HP

Cek Status PIP 2026 Secara Online, Bisa Lewat HP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Cek NISN Online Pakai Nama, Mudah dan Resmi

Cara Cek NISN Online Pakai Nama, Mudah dan Resmi

9 Februari 2026
Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Online dan Offline, Lengkap dengan Syaratnya

Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Online dan Offline, Lengkap dengan Syaratnya

26 Februari 2026
Tabel Angsuran KUR BRI 2026 dan Panduan Pengajuan Pinjaman UMKM

Tabel Angsuran KUR BRI 2026 dan Panduan Pengajuan Pinjaman UMKM

4 Februari 2026
Lokasi Penukaran Uang Baru di Bandung Lewat PINTAR BI

Lokasi Penukaran Uang Baru di Bandung Lewat PINTAR BI

4 Maret 2026
Cek PIP 2026 Mudah Lewat SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id

Cek PIP 2026 Mudah Lewat SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id

2 Maret 2026

EDITOR'S PICK

10 Dokter Anak Terbaik di Depok Lengkap dengan Rumah Sakit Tempat Praktik

10 Dokter Anak Terbaik di Depok Lengkap dengan Rumah Sakit Tempat Praktik

7 Maret 2026
Cek PIP 2025 via HP Pakai NIK, Ini Panduan Lengkapnya

Cek PIP 2025 via HP Pakai NIK, Ini Panduan Lengkapnya

4 Februari 2026
Simulasi KUR BRI Rp500 Juta Februari 2026 Terbaru

Simulasi KUR BRI Rp500 Juta Februari 2026 Terbaru

7 Februari 2026
Cara Mengembalikan Data yang Hilang di Laptop & PC

7 Cara Mengembalikan Data yang Hilang di Laptop & PC

23 Januari 2026

Copyright

Medanaktual.com - 2026

Tentang Kami

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

Redaksi

Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.