Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kota Medan. Penyampaian laporan tersebut menjadi bagian dari kewajiban kepala daerah dalam melaporkan kinerja pemerintahan kepada DPRD, Selasa (10/2/2026).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen itu, Rico menjelaskan bahwa dokumen LKPJ disusun berdasarkan arah pembangunan daerah yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 mengenai RPJMD 2025–2029. Penyusunannya juga merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang mengatur kewajiban kepala daerah menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam forum yang turut dihadiri Sekda Medan Wiriya Alrahman, pimpinan organisasi perangkat daerah serta para camat, Rico menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang terlibat dalam proses pembangunan kota.
“Kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh stakeholder menjadi kunci dalam menjalankan agenda strategis pembangunan Kota Medan,” ujar Rico.
Ia menjelaskan sejumlah indikator pembangunan menunjukkan perkembangan positif sepanjang 2025. Nilai Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Medan tercatat mencapai 83,74 poin atau meningkat 0,51 poin dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, perekonomian kota juga mengalami peningkatan. Pertumbuhan ekonomi pada 2025 berada di angka 5,10 persen atau naik 0,03 persen dari tahun 2024.
Selain itu, tingkat kemiskinan mengalami penurunan menjadi 7,25 persen atau turun 0,69 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Tingkat pengangguran terbuka juga berkurang menjadi 7,99 persen atau menurun 0,14 persen.
Dalam laporan tersebut juga dijelaskan bahwa ketimpangan pendapatan yang diukur melalui rasio gini berada pada angka 0,3620.
Dari sisi pengelolaan anggaran, pendapatan daerah Kota Medan tahun 2025 tercatat sebesar Rp6,32 triliun atau sekitar 90,79 persen dari target Rp6,96 triliun. Pendapatan itu berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3,09 triliun, pendapatan transfer Rp3,13 triliun serta pendapatan sah lainnya sekitar Rp100 miliar.
Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp5,83 triliun atau 82,56 persen dari target Rp7,07 triliun yang digunakan untuk belanja operasi, belanja modal serta belanja tidak terduga.
Menutup penyampaiannya, Rico berharap DPRD memberikan berbagai masukan terhadap laporan tersebut.
“Masukan dan rekomendasi dari DPRD akan menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota Medan untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kinerja pembangunan di masa mendatang,” pungkasnya.

















