Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas menilai perubahan regulasi daerah menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem kesehatan di Kota Medan. Hal tersebut disampaikan saat memberikan tanggapan atas Ranperda perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang diinisiasi DPRD Kota Medan.
Penyampaian tanggapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Medan yang dipimpin Ketua DPRD Wong Chun Sen pada Senin (9/3/2026) lalu.
Dalam forum tersebut, Rico menyampaikan bahwa pemerintah daerah menyambut baik inisiatif DPRD dalam memperbarui regulasi di sektor kesehatan. Menurutnya, sistem kesehatan daerah harus mampu beradaptasi dengan dinamika kebijakan nasional sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Ia menjelaskan bahwa revisi perda tersebut berkaitan dengan penyesuaian kebijakan setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menitikberatkan transformasi sistem kesehatan nasional melalui enam pilar utama.
Keenam pilar tersebut mencakup penguatan layanan primer, pengembangan layanan rujukan, peningkatan ketahanan kesehatan, pembenahan pembiayaan kesehatan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan serta pemanfaatan teknologi kesehatan.
Menurut Rico, penguatan sistem kesehatan harus dimulai dari pendekatan yang lebih luas dengan mengutamakan pencegahan dan promosi kesehatan.
“Upaya promotif dan preventif juga harus melibatkan berbagai unsur, baik instansi pemerintah maupun pihak lainnya, termasuk dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika, penanganan kesehatan mental, serta pelayanan kegawatdaruratan,” ujar Rico.
Ia berharap melalui perubahan regulasi tersebut, sistem pelayanan kesehatan di Kota Medan dapat berkembang lebih baik, termasuk melalui peningkatan kompetensi tenaga kesehatan, penyediaan fasilitas yang memadai serta integrasi sistem informasi kesehatan berbasis rekam medis elektronik.

















