Selasa, 11 Agustus 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result

Pemko Medan Pastikan PPPK Paruh Waktu Tetap Terima THR dan Gaji ke-13

Zacky by Zacky
11 Maret 2026
in Berita, Info
0

Pemerintah Kota Medan memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk yang berstatus paruh waktu, tetap memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 pada tahun 2026, Rabu (11/3/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Muhammad Ashari Lubis menyampaikan bahwa saat ini Pemko Medan tengah mempersiapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026.

“Pemerintah Kota Medan akan menindaklanjuti PP tersebut dengan menyusun Perkada. Insyaallah paling lambat besok sudah selesai karena sebelumnya telah dilakukan eksaminasi,” ujar Ashari.





Ia menjelaskan, pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga bagi seluruh PPPK yang bekerja di lingkungan Pemko Medan, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

“Termasuk PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Pemberiannya mengikuti amanat peraturan pemerintah yang berlaku,” jelasnya.

Ashari menambahkan, bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, maka besaran THR dan gaji ke-13 akan dihitung secara proporsional sesuai lama masa kerja.




“Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional sesuai bulan bekerja dengan mengacu pada penghasilan satu bulan yang diterima,” ungkapnya.

Menurutnya, skema perhitungan dilakukan dengan membagi gaji pokok dalam satu tahun menjadi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan masa kerja pegawai.

“Perhitungannya gaji pokok dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan masa kerja,” jelasnya.

Namun demikian, PPPK yang belum bekerja selama satu bulan kalender sebelum Hari Raya tidak termasuk dalam penerima THR.

Ashari juga menegaskan bahwa Pemko Medan telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut.



“Anggarannya ada dan cukup, termasuk untuk PPPK paruh waktu. BKAD juga tetap standby, termasuk pada akhir pekan, agar proses administrasi dapat berjalan lebih cepat,” pungkasnya.

Tags: Pemko Medan Pastikan PPPK Paruh Waktu Tetap Terima THR dan Gaji ke-13
Next Post
Pilihan Rumah Sakit Terbaik di Kendari, Berikut 6 Daftar RS Unggulan di Kendari

Pilihan Rumah Sakit Terbaik di Kendari, Berikut 6 Daftar RS Unggulan di Kendari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Informasi terkini di Indonesia, Saldo Dana, Gopay, E Wallet, Informasi bantuan sosial, bantuan pendidikan, beasiswa dan desil serta informasi update lainnya

  • BPJS
  • CPNS
  • Info
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.