Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap kronologi penangkapan seorang DJ wanita yang diduga terlibat kasus narkoba di kawasan Perumahan Jangka Residence, Kota Medan.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.50 WIB.
“Kami sampaikan kronologis kejadian, di mana ini memasuki hari kedua, tepatnya pada dini hari di mana Satuan Resnarkoba yaitu di Unit 3 mendapatkan informasi pada hari Selasa tadi sekitar pukul 00:50, tepatnya di Perumahan Jangka Residence,” ujarnya saat presskon, Rabu (11/3/2026).
Saat melakukan pemantauan di lokasi, petugas melihat seorang pria yang diduga pengemudi ojek online menyerahkan sebuah plastik yang mencurigakan.
“Petugas melihat ataupun melakukan surveilans tadi, ada seorang laki-laki yang berprofesi sebagai ojek online, dia menyerahkan satu plastik yang kami curigai,” katanya.
Mengetahui hal tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran ke rumah yang dicurigai.
“Jadi petugas langsung melakukan pengejaran ke rumah tersebut, diamankanlah seorang laki-laki berinisial RA dan seorang perempuan yang ada di lantai satu berinisial NA,” ujarnya.
Rafli menambahkan, saat hendak diamankan, pria tersebut sempat membuang plastik yang diduga berisi narkoba.
“Sesaat laki-laki tadi membuang plastik yang diduga narkoba, narkoba yang kami pastikan sedang hits di kawula muda, yaitu vape,” pungkasnya.










