Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, tenaga pendidik PPPK Paruh Waktu, serta Guru Tidak Tetap (GTT) akan segera dibayarkan. Kebijakan tersebut telah mendapat persetujuan dari Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution.
Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Alexander Sinulingga, menyampaikan kabar tersebut kepada wartawan di Medan, Kamis (12/3/2026) lalu.
“Kabar gembira untuk rekan-rekan kami para guru PPPK Paruh Waktu, Tenaga Pendidik Paruh Waktu dan Guru GTT provinsi, mengenai THR, sudah ditandatangani Pak Gubernur. Alhamduillah, Bapak Gubernur sangat concern dan fokus pada peningkatan dan kesejahteraan guru,” kata Alex.
Ia menjelaskan bahwa perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik terus ditingkatkan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menaikkan penghasilan guru yang sebelumnya relatif rendah.
Menurut Alex, masih ada guru yang sebelumnya hanya menerima gaji sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta setiap bulan. Namun setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, penghasilan mereka meningkat menjadi sekitar Rp2 juta per bulan. Sementara itu, Guru Tidak Tetap menerima honor sebesar Rp90 ribu untuk setiap jam mengajar.
“Ke depan ini akan kita tingkatkan lagi, dan pastinya untuk gaji Januari dan Februari (2026) beserta THR akan kita bayarkan InsyaAllah, mulai besok hari,” pungkas Alex.










