Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan segera mencairkan gaji awal tahun sekaligus Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru PPPK Paruh Waktu, tenaga pendidik PPPK Paruh Waktu, serta Guru Tidak Tetap (GTT) di lingkungan provinsi, Sabtu (14/3/2026).
Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Alexander Sinulingga, mengatakan kebijakan tersebut telah disetujui langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.
“Kabar gembira untuk rekan-rekan kami para guru PPPK Paruh Waktu, Tenaga Pendidik Paruh Waktu dan Guru GTT provinsi, mengenai THR, sudah ditandatangani Pak Gubernur. Alhamduillah, Bapak Gubernur sangat concern dan fokus pada peningkatan dan kesejahteraan guru,” kata Alex.
Ia menjelaskan, selama ini sebagian guru masih menerima penghasilan yang relatif kecil. Karena itu pemerintah berupaya meningkatkan pendapatan mereka melalui skema pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Alex menyebutkan, setelah kebijakan tersebut diterapkan, penghasilan guru yang sebelumnya berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan kini meningkat menjadi sekitar Rp2 juta per bulan. Sementara Guru Tidak Tetap memperoleh honor Rp90 ribu per jam mengajar.
“Dengan adanya kebijakan ini kami harap guru-guru kami kesejahteraannya meningkat, guru-guru ini ada yang sertifikasi dihitung satu bulan gaji, kira-kira dia bisa membawa take home pay sebesar Rp 4 juta-an, di sisi kedua, ini juga jadi penyemangat guru-guru kami, untuk bisa meningkatkan lagi kinerjanya untuk membantu anak-anak kita meningkatkan kualitasnya,” kata Alex.
Ia menambahkan, pembayaran gaji Januari dan Februari 2026 bersama THR direncanakan mulai disalurkan dalam waktu dekat.
“Ke depan ini akan kita tingkatkan lagi, dan pastinya untuk gaji Januari dan Februari (2026) beserta THR akan kita bayarkan InsyaAllah, mulai besok hari,” kata Alex.










