Kamu dapat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru secara online melalui layanan resmi Korlantas Polri lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI. Dengan sistem daring ini, proses pengurusan SIM menjadi lebih praktis karena membantu mempercepat administrasi, mengurangi antrean di kantor pelayanan, serta meningkatkan transparansi layanan publik. Berdasarkan informasi dari Divisi Humas Polri dan situs IndonesiaBaik, berikut langkah-langkah membuat SIM secara online.
Cara Membuat SIM Online
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store atau App Store.
- Masuk (login) atau lakukan pendaftaran akun baru.
- Isi data diri secara lengkap sesuai identitas.
- Unggah dokumen yang diperlukan, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan e-Rikkes dan tes psikologi ePPsi jika sudah tersedia.
Keterangan:
- e-Rikkes merupakan pemeriksaan kondisi fisik oleh dokter yang hasilnya tercatat secara digital.
- ePPsi adalah tes psikologi yang dilakukan secara online melalui aplikasi.
- Pilih lokasi Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat serta jadwal ujian.
- Lakukan pembayaran biaya pembuatan SIM melalui virtual account.
- Ikuti ujian teori terlebih dahulu. Jika dinyatakan lulus, kamu dapat melanjutkan ke ujian praktik.
- Setelah SIM selesai diproses, kartu SIM bisa dikirim ke alamat rumah atau diambil langsung di Satpas.
Cara Mengecek SIM Asli atau Palsu
Mengutip informasi dari IndonesiaBaik, pemilik SIM perlu memastikan bahwa dokumen yang dimiliki benar-benar asli agar tidak terkena sanksi hukum. Penggunaan SIM palsu termasuk tindak pidana yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 263.
Keaslian SIM dapat diperiksa melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI dengan langkah berikut:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI.
- Buka aplikasi tersebut.
- Lakukan registrasi menggunakan nomor ponsel untuk memperoleh kode OTP.
- Masukkan kode OTP yang diterima.
- Buat PIN lalu konfirmasi kembali PIN tersebut.
- Lengkapi data profil pada menu Profil, seperti NIK, nama, dan email.
- Tekan logo Korlantas di bagian tengah bawah aplikasi.
- Pilih jenis SIM yang dimiliki, misalnya SIM A atau SIM C.
- Masukkan nomor SIM kemudian klik Simpan Data.
- Jika SIM tersebut asli, data akan tersimpan dan SIM digital akan muncul di halaman utama aplikasi.
Selain menggunakan aplikasi, terdapat beberapa cara lain yang juga dapat dilakukan untuk memastikan keaslian SIM:
- Tempelkan kartu SIM pada ponsel yang sudah memiliki fitur NFC.
- SIM yang asli dilengkapi dengan chip yang dapat terbaca oleh aplikasi.
- Informasi mengenai keaslian SIM akan muncul secara otomatis di layar aplikasi.
kesimpulan
Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat dilakukan secara lebih mudah melalui layanan online dari Korlantas Polri dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas POLRI. Melalui sistem ini, masyarakat dapat melakukan pendaftaran, melengkapi dokumen, memilih jadwal ujian, hingga melakukan pembayaran dengan lebih praktis tanpa harus antre lama di kantor pelayanan.
Selain mempermudah proses pembuatan SIM, aplikasi tersebut juga dapat digunakan untuk mengecek keaslian SIM agar terhindar dari penggunaan dokumen palsu yang dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan memanfaatkan layanan digital ini, proses administrasi menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien bagi masyarakat.










