Biaya Pembuatan NPWP: Gratis atau Berbayar? Cek Syarat Agar Cepat Disetujui. Ketahui jawaban mengenai pertanyaan seputar pembuatan NPWP, apakah dikenakan biaya atau tidak.
Di zaman digital saat ini, prosedur administrasi pajak menjadi lebih mudah dan terjangkau.
Banyak masyarakat Indonesia masih bertanya-tanya, apakah pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan pencetakan kartunya dikenakan biaya atau gratis.
Jawabannya tegas bahwa proses pembuatan NPWP hingga pencetakan kartu, baik versi digital maupun fisik, sepenuhnya gratis apabila dilakukan secara mandiri melalui saluran resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pemerintah dengan tegas mengingatkan masyarakat untuk menjauhi oknum tersebut guna menghindari praktik penipuan dan menjaga kerahasiaan data pribadi.
Pendaftaran NPWP sekarang bisa dilakukan sepenuhnya secara online tanpa perlu pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Dengan adanya integrasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi NPWP, prosedur menjadi lebih mudah, bagi WNI, cukup gunakan NIK yang tertera di KTP elektronik.
Cara Daftar NPWP Online
- Melalui situs resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id/ atau portal Coretax.
- Siapkan dokumen: Pindai atau foto KTP, Kartu Keluarga (KK), dan alamat email aktif.
- Untuk wanita yang sudah menikah atau situasi khusus, lampirkan surat pernyataan pemisahan harta jika diperlukan.
- Buat akun → Verifikasi email/SMS → Isi formulir data pribadi/pekerjaan → Kirim permohonan → Tunggu konfirmasi.
- Setelah disetujui, kartu NPWP elektronik (PDF) akan langsung dikirimkan ke email Anda.
Ini memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan untuk semua tujuan perpajakan.
Proses ini sejalan dengan inisiatif DJP menuju era tanpa kartu NPWP.
Jika NIK sudah terintegrasi secara otomatis menjadi NPWP (sesuai kebijakan terbaru), Anda mungkin hanya perlu aktivasi atau registrasi tambahan di Coretax dan tetap tanpa biaya.
Ingin mencetak Kartu NPWP?
Saat ini, kartu NPWP yang hilang tidak perlu dicetak fisik karena NPWP elektronik memiliki validitas hukum yang sama.
Jika Anda memerlukan versi cetak (misalnya untuk bank, lamaran pekerjaan, atau arsip), ada dua opsi gratis:
Cetak Mandiri dari NPWP Elektronik (Paling Praktis):
- Unduh file PDF kartu NPWP dari email atau akun DJP Online/Coretax (menu Profil → Kartu NPWP Digital).
- Buka file tersebut.
- Cetak menggunakan printer biasa di rumah atau di kantor fotokopi.
- Hasil cetakan ini diakui secara resmi oleh DJP dan tidak memerlukan stempel tambahan.
Cetak Fisik di KPP
- Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak) KPP terdekat (bisa KPP mana saja, data sudah terintegrasi secara nasional).
- Bawa KTP asli (serta surat kehilangan jika kartu hilang atau rusak).
- Isi formulir pengajuan cetak ulang.
- Petugas akan melakukan pencetakan secara langsung.
Proses ini cepat (sering kali selesai dalam hitungan menit atau jam) dan tanpa biaya.
Tidak ada biaya resmi untuk pencetakan ini, baik secara online maupun offline.
Jika ada yang meminta untuk membayar, kemungkinan besar itu adalah oknum dan segera laporkan ke Kring Pajak DJP.

















