Menjelang hari raya Idul Fitri 2026, pemerintah kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan mengenai pemberian THR bagi ASN tahun 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai jadwal pencairan, komponen pembayaran, serta siapa saja yang berhak menerima tunjangan tersebut. Berikut penjelasan mengenai jadwal pencairan THR ASN 2026, rincian komponen yang diterima, serta kelompok pegawai yang berhak memperoleh tunjangan tersebut.
Jadwal Pencairan THR ASN 2026
Dilansir dari laman blog.amikom, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, jadwal pencairan tunjangan ini dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan administrasi di setiap satuan kerja. Pemerintah menargetkan penyaluran dana sudah dimulai pada pekan pertama bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Secara teknis, pencairan THR ASN 2026 mulai dilakukan secara bertahap sejak tanggal 26 Februari 2026. Proses transfer ke rekening pegawai diperkirakan akan mencapai puncaknya pada pertengahan bulan Maret, atau paling lambat tujuh hari sebelum jatuhnya Hari Raya Idulfitri.
Proses pencairan dana dilakukan melalui pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh bendahara di setiap instansi kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Cepat atau lambatnya dana diterima oleh masing-masing pegawai biasanya bergantung pada kesiapan instansi dalam menyelesaikan dokumen administrasi yang diperlukan.
Karena itu, pemerintah mengimbau seluruh instansi agar menyiapkan dan memproses administrasi pembayaran gaji sejak lebih awal. Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi penumpukan transaksi di sistem perbankan yang bisa menyebabkan keterlambatan penyaluran dana ke rekening para pegawai di berbagai daerah di Indonesia.
Rincian Komponen THR ASN Berdasarkan PP No. 9 Tahun 2026
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dijelaskan bahwa THR ASN terdiri dari beberapa komponen utama. Berikut adalah rincian komponen yang masuk dalam perhitungan tunjangan tahun ini:
- Gaji pokok sesuai dengan golongan dan masa kerja.
- Tunjangan keluarga, meliputi tunjangan suami atau istri dan tunjangan anak.
- Tunjangan pangan yang diberikan dalam bentuk nominal uang.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai posisi pegawai.
- Tunjangan kinerja sebesar 100 persen untuk pegawai di instansi pusat.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR ASN 2026
Penerima THR tidak hanya terbatas pada pegawai negeri sipil aktif. Dalam kebijakan pemerintah, beberapa kelompok pegawai juga termasuk dalam daftar penerima tunjangan hari raya. Berikut kelompok yang berhak mendapatkan tunjangan meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Pejabat Negara dari tingkat pusat hingga daerah.
- Pensiunan dan penerima tunjangan pensiun.
Pemberian THR ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada para pegawai negara agar dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi salah satu bentuk penghargaan atas kinerja para pegawai dalam menjalankan tugasnya melayani masyarakat. Dengan adanya kebijakan THR setiap tahun, diharapkan para ASN dapat merasakan manfaat tambahan penghasilan menjelang hari raya sekaligus meningkatkan semangat kerja dalam menjalankan tugas di lingkungan pemerintahan.
Sumber referensi
THR ASN 2026 Cair Kapan? Ini Jadwal dan Besaran Berdasarkan PP No 9 Tahun 2026










