THR Lebaran 2026 Belum Cair? Begini Cara Lapornya. Apakah THR kamu belum diterima sementara Lebaran 2026 semakin dekat?
Kamu dapat melaporkan masalah ini melalui posko pengaduan THR yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Selain itu, kamu juga bisa berkonsultasi mengenai THR.
Menurut informasi dari situs resmi Kemnaker, terdapat dua jenis layanan yang disediakan oleh Posko THR 2026 Kemnaker, yaitu konsultasi dan pengaduan. Berikut adalah penjelasannya yang dilansir dari detik.com.
Layanan Konsultasi
Layanan ini telah tersedia sejak tanggal 2 Maret 2026.
Tim ini siap menjawab berbagai pertanyaan terkait hak atas THR dan BHR, mulai dari kelayakan penerima, cara perhitungan, hingga isu-isu yang mungkin muncul dalam situasi tertentu seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
Layanan Pengaduan
Layanan ini mulai aktif tujuh hari sebelum Idul Fitri, sesuai jadwal pembayaran THR yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Waktu operasional: Setiap hari, termasuk Sabtu dan Minggu, serta pada hari raya, dari pukul 08. 00 hingga 15. 00 WIB.
Melalui layanan ini, para pekerja dapat melaporkan berbagai masalah terkait pembayaran THR, seperti apabila THR belum diterima atau dibayar secara cicilan.
Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang selalu stand by di posko.
Dengan cara ini, Kemnaker berupaya untuk memastikan bahwa semua laporan yang diterima oleh pekerja mendapatkan respon dan penanganan yang cepat serta sesuai dengan hukum yang berlaku.
Cara Melaporkan THR Lebaran 2026 Belum Cair, Secara Online dan Offline
Kamu bisa melapor atau konsultasi mengenai THR 2026 melalui kedua cara, baik secara online maupun offline. Berikut adalah langkah-langkahnya.
1. Melapor THR 2026 Secara Online (Melalui Website)
- Kunjungi situs poskothr.kemnaker.go.id
- Login atau buat akun Siap Kerja
- Setelah masuk, pilih menu “Pengaduan THR” untuk melaporkan
- Pilih provinsi serta kabupaten/kota tempat kamu bekerja
- Tentukan nama perusahaan, lanjutkan dengan mengisi data serta permasalahan
- Tekan “Laporkan” dan nantikan tanggapan
2. Konsultasi THR 2026 Secara Online (Melalui Website)
- Kunjungi situs poskothr. kemnaker. go. id
- Login atau buat akun Siap Kerja
- Setelah masuk, pilih menu “Konsultasi THR” untuk memulai konsultasi
- Pilih lokasi perusahaan tempat kamu bekerja
- Setelah memilih lokasi, kolom chat akan muncul
- Klik kolom chat dan isi informasi yang diperlukan
- Setelah semua data terisi, pilih “Mulai Obrolan”
3. Melapor/Konsultasi THR 2026 Via WhatsApp
Kamu juga bisa melaporkan atau berkonsultasi tentang THR 2026 melalui WhatsApp di nomor 081280001112.
4. Melapor/Konsultasi THR 2026 Secara Offline (Datang Langsung)
Kunjungi langsung Posko THR 2026 Kemnaker yang terletak di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan
Sampaikan konsultasi atau laporkan masalah THR kepada petugas di sana.
Setiap pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang siap sedia setiap hari di posko.
Sumber :
https://news.detik.com/berita/d-8393151/cara-lapor-jika-thr-lebaran-2026-belum-cair-bisa-online-dan-offline










