Rabu, 4 Maret 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • PPPK
  • Tips dan Panduan
  • Beranda
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • PPPK
  • Tips dan Panduan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result
Home BPJS Kesehatan

Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Terbaru 2026

Farhan Tanjung by Farhan Tanjung
27 Januari 2026
in BPJS Kesehatan
0
Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Terbaru 2026

Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Terbaru 2026

Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan sesuai ketentuan terbaru yang berlaku mulai 23 Januari 2026 sebagaimana dikutip dari cnbcindonesia.com.

Meski pernah ada wacana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sistem kelas 1, 2, dan 3 tetap diterapkan.

READ ALSO

Rumah Sakit yang Menerima BPJS Kesehatan di Kota Lhokseumawe Aceh 2026

Rumah Sakit Rekanan BPJS Kesehatan di Banda Aceh 2026, Cek Alamat & Layanan




Besaran Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Jenis Peserta

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta PBI mendapatkan iuran gratis karena seluruh biayanya dibayarkan oleh pemerintah.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintah

  • Siapa saja: PNS, TNI, Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-PNS
  • Iuran: 5% dari gaji/bulan
    • 4% ditanggung pemberi kerja
    • 1% dibayar peserta

3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta

Skema iuran sama: 5% dari gaji, dibagi 4% pemberi kerja + 1% peserta.

4. Iuran Keluarga Tambahan PPU

Termasuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, iuran sebesar 1% dari gaji per orang dibayar pekerja.




5. Peserta Lain: PBPU dan Bukan Pekerja

Iuran berdasarkan kelas perawatan:

  • Kelas III: Rp 42.000/bulan (dulu Rp 35.000, bantuan pemerintah Rp 7.000)
  • Kelas II: Rp 100.000/bulan
  • Kelas I: Rp 150.000/bulan

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Termasuk janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran/Perintis Kemerdekaan. Iuran 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a, ditanggung pemerintah.

Ketentuan Pembayaran Iuran BPJS

  • Batas pembayaran: paling lambat tanggal 10 setiap bulan
  • Tidak ada denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016
  • Denda dikenakan bila dalam 45 hari setelah aktif kembali peserta mendapat pelayanan rawat inap




Besaran Denda Pelayanan Rawat Inap

  • 5% dari biaya diagnosa awal dikalikan jumlah bulan tertunggak
  • Maksimum 12 bulan
  • Denda tertinggi Rp 30.000.000
  • Untuk peserta PPU, denda ditanggung pemberi kerja

Penutup

Dengan memahami besaran iuran BPJS Kesehatan dan ketentuan pembayarannya, peserta dapat lebih mudah mengatur kewajiban bulanan serta memanfaatkan layanan kesehatan secara maksimal.

Pastikan pembayaran iuran tepat waktu untuk menghindari denda, dan manfaatkan fasilitas sesuai kelas masing-masing.

Dengan kepatuhan ini, BPJS Kesehatan dapat terus memberikan perlindungan kesehatan yang optimal bagi seluruh peserta, mulai dari PBI, PPU, hingga veteran dan keluarga mereka.




Sumber : cnbcindonesia.com

Tags: Besaran Iuran BPJS KesehatanDaftar Iuran BPJS Kesehatan 2026Ketentuan Pembayaran Iuran BPJS

Related Posts

Rumah Sakit yang Menerima BPJS Kesehatan di Kota Lhokseumawe Aceh 2026
BPJS Kesehatan

Rumah Sakit yang Menerima BPJS Kesehatan di Kota Lhokseumawe Aceh 2026

1 Maret 2026
Rumah Sakit Rekanan BPJS Kesehatan di Banda Aceh 2026, Cek Alamat & Layanan
BPJS Kesehatan

Rumah Sakit Rekanan BPJS Kesehatan di Banda Aceh 2026, Cek Alamat & Layanan

28 Februari 2026
Rumah Sakit Rekanan BPJS Kesehatan di Kota Malang 2026, Cek Alamat & Layanannya
BPJS Kesehatan

Rumah Sakit Rekanan BPJS Kesehatan di Kota Malang 2026, Cek Alamat & Layanannya

27 Februari 2026
Daftar Rumah Sakit BPJS Kesehatan di Tangerang 2026 Terlengkap
BPJS Kesehatan

Daftar Rumah Sakit BPJS Kesehatan di Tangerang 2026 Terlengkap

26 Februari 2026
Cara Mudah Pindah Faskes BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN
BPJS Kesehatan

Cara Mudah Pindah Faskes BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN

25 Februari 2026
Rekrutmen BPJS Kesehatan 2026 Dibuka: Formasi, Syarat dan Cara Pendaftarannya
BPJS Kesehatan

Rekrutmen BPJS Kesehatan 2026 Dibuka: Formasi, Syarat dan Cara Pendaftarannya

24 Februari 2026
Next Post
Kumpulan Judul Penelitian Manajemen Bisnis Syariah Beserta Permasalahannya

Kumpulan Judul Penelitian Manajemen Bisnis Syariah Beserta Permasalahannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Cek NISN Online Pakai Nama, Mudah dan Resmi

Cara Cek NISN Online Pakai Nama, Mudah dan Resmi

9 Februari 2026
Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Online dan Offline, Lengkap dengan Syaratnya

Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Online dan Offline, Lengkap dengan Syaratnya

26 Februari 2026
Tabel Angsuran KUR BRI 2026 dan Panduan Pengajuan Pinjaman UMKM

Tabel Angsuran KUR BRI 2026 dan Panduan Pengajuan Pinjaman UMKM

4 Februari 2026
Tabel KUR BRI 2026: Pinjaman Rp50–200 Juta dan Simulasi Cicilan

Tabel KUR BRI 2026: Pinjaman Rp50–200 Juta dan Simulasi Cicilan

31 Januari 2026
Mudik Gratis BUMN 2026: Jadwal, Syarat, Rute dan Cara Daftar

Mudik Gratis BUMN 2026: Jadwal, Syarat, Rute dan Cara Daftar

15 Februari 2026

EDITOR'S PICK

Panduan Daftar KIP Kuliah 2026 Online, Praktis dan Cepat

Panduan Daftar KIP Kuliah 2026 Online, Praktis dan Cepat

10 Februari 2026
500 Formasi PPPK 2026 Dibuka KemenHAM, Cek Ketentuan Dan Cara Mendaftar

500 Formasi PPPK 2026 Dibuka KemenHAM, Cek Ketentuan Dan Cara Mendaftar

25 Januari 2026
Apa Itu LPDP? Calon Pendaftar Beasiswa Wajib Tahu Pengertiannya

Apa Itu LPDP? Calon Pendaftar Beasiswa Wajib Tahu Pengertiannya

25 Februari 2026
Cara Daftar NPWP Online 2026 Lewat Coretax, Praktis dan Cepat

Cara Daftar NPWP Online 2026 Lewat Coretax, Praktis dan Cepat

25 Januari 2026

Copyright

Medanaktual.com - 2026

Tentang Kami

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

Redaksi

Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.