Jangan Lewatkan! Jadwal Cair THR TPG 2026 dan Panduannya. Pemerintah sedang mempersiapkan rencana baru untuk penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan Gaji ke-13 pada tahun 2026.
Rencana ini diharapkan dapat mempercepat distribusi dana secara langsung kepada guru-guru yang berhak menerimanya.
Rencana Penyaluran Baru
Menurut informasi yang diperoleh, ada perubahan signifikan yang akan diterapkan dalam penyaluran TPG pada tahun 2026.
Berbeda dengan sebelumnya, dana kini akan disalurkan langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru yang memenuhi syarat, bukan lagi melalui pemerintah daerah.
Kebijakan mengenai hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan berperan sebagai pengirim dana secara langsung untuk menjamin bahwa dana tiba tepat waktu, sesuai jumlah yang ditentukan, dan diterima oleh para penerima yang berhak.
Jadwal dan Persyaratan Penyaluran
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pencairan TPG untuk tahun 2026.
Proses penyesuaian anggaran, pengaturan data, dan validasi sistem masih dalam tahap berlangsung.
Agar dapat menerima TPG 2026 melalui sistem baru ini, guru perlu memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Data Dapodik dan Info GTK harus sinkron dan valid.
- Memiliki NUPTK yang berlaku.
- Memenuhi beban pengajaran minimal 24 jam dalam seminggu.
- Memiliki Sertifikat Pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), dan SK mengajar yang sah.
- Memiliki Penilaian Kinerja Guru (PKG) dengan nilai minimal baik.
Perkiraan Besaran
Jumlah TPG 2026 diperkirakan berbeda-beda tergantung status kepegawaian guru:
- Guru ASN: Sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
- Guru non-ASN (inpassing): Sesuai dengan gaji pokok dalam SK inpassing.
- Guru non-ASN (belum inpassing): Rp 1,5 juta per bulan.
- Guru honorer yang bersertifikasi: Direncanakan meningkat menjadi Rp 2 juta per bulan mulai tahun ajaran 2025/2026.
Sebagai perbandingan, untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2025, pemerintah sudah mentransfer anggaran kepada kas daerah pada 27 Desember 2025.
Pembayaran ini ditujukan bagi guru ASN di 333 daerah yang memenuhi syarat, seperti memiliki sertifikat pendidik dan tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) dari daerah.
Namun, waktu pencairan di masing-masing daerah dapat berbeda, tergantung pada kesiapan administrasi pemerintah setempat.
Dengan diterapkannya skema baru ini, diharapkan proses pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 tahun 2026 dapat berlangsung lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran bagi semua guru di Indonesia.
Jangan lewatkan kesempatan ini! Pantau terus pengumuman resmi agar pencairan THR TPG berjalan lancar.

















