Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia resmi memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025 hingga 28 Februari 2026.
Kebijakan ini diambil untuk memberikan kesempatan tambahan bagi peserta didik penerima PIP yang hingga saat ini belum menyelesaikan proses aktivasi rekening bantuan pendidikan.
Banyak Rekening PIP Belum Diaktifkan
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, mengungkapkan bahwa hasil pemantauan kementerian menunjukkan masih terdapat sejumlah peserta didik penerima PIP yang belum mengaktifkan rekening bantuan.
Padahal, aktivasi rekening menjadi syarat utama agar dana PIP dapat dicairkan dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan pendidikan.
“Kami mengimbau peserta didik penerima PIP bersama orang tua untuk segera mengecek status kepesertaan dan melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditetapkan. Aktivasi ini penting agar bantuan PIP dapat segera dimanfaatkan,” ujar Suharti di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Cara Cek Status Penerima PIP 2025
Suharti menjelaskan bahwa pengecekan status penerima PIP dapat dilakukan secara mandiri melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR).
Dalam pelaksanaannya, peserta didik diharapkan mendapatkan pendampingan dari orang tua maupun pihak sekolah agar proses pengecekan dan aktivasi berjalan lancar.
Bank Penyalur Aktivasi Rekening PIP Sesuai Jenjang
Aktivasi rekening PIP dilakukan melalui bank penyalur yang telah ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan. Adapun pembagiannya sebagai berikut:
- Bank Rakyat Indonesia (BRI): SD, SMP, Paket A, dan Paket B
- Bank Negara Indonesia (BNI): SMA, SMK, dan Paket C
- Bank Syariah Indonesia (BSI): Seluruh jenjang pendidikan khusus wilayah Provinsi Aceh
Peserta didik atau orang tua dapat mendatangi bank penyalur sesuai jenjang masing-masing dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.
PIP Bentuk Komitmen Pemerintah Dukung Pendidikan
Lebih lanjut, Suharti menegaskan bahwa Program Indonesia Pintar merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan akses pendidikan, terutama bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Oleh karena itu, ia berharap dana bantuan PIP dapat dimanfaatkan secara tepat waktu dan tepat sasaran.
“Perpanjangan waktu aktivasi ini diharapkan benar-benar dimanfaatkan dengan baik. Jangan menunda aktivasi rekening agar dana PIP dapat segera digunakan untuk menunjang kebutuhan belajar peserta didik,” tegas Suharti.

















