Sejak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan terintegrasi, wajib pajak wajib memastikan akun mereka telah aktif sebelum mengakses berbagai layanan digital, termasuk pelaporan SPT Tahunan.
Sistem ini menggantikan layanan pendahulu dengan tujuan mempercepat layanan, menyederhanakan proses serta memberikan pengalaman penggunaan yang konsisten bagi wajib pajak di seluruh Indonesia.
Tanpa aktivasi yang benar, pengguna tidak bisa memanfaatkan fitur-fitur penting seperti pembuatan kode otoritas elektronik yang diperlukan untuk langkah administratif selanjutnya.
Karenanya, memahami proses pengecekan hingga aktivasi dan pembuatan kode otoritas sangat penting untuk kelancaran urusan perpajakan Anda.
Cara Cek Akun Coretax
Dilansir dari laman Detik, Langkah pertama yang harus dilakukan setiap wajib pajak setelah mendaftar adalah mengecek status aktivasi akun Coretax. Cara paling sederhana untuk memeriksa apakah akun Anda telah aktif adalah dengan mencoba masuk ke portal resmi Coretax DJP.
Berikut langkahnya:
- Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/account/login
- Masukkan ID pengguna, baik berupa NIK/NPWP/NITKU;
- Tulis kata sandi. Tekan tombol bergambar mata untuk memastikan kata sandi benar;
- Pilih bahasa, lalu input captcha;
- Bila captcha tidak jelas, minta ganti kode dengan menekan tombol refresh berwarna biru;
- Klik ‘Login’
- Apabila berhasil, akun Coretax berarti sudah aktif.
Jika Anda berhasil masuk dan melihat dashboard, berarti akun Coretax Anda sudah aktif dan siap digunakan.
Namun jika muncul pesan seperti “User tidak ditemukan” atau kata sandi salah, besar kemungkinan akun belum aktif atau data yang dimasukkan belum sesuai. Disarankan memeriksa email konfirmasi atau menghubungi layanan Kring Pajak 1500-200 untuk bantuan lebih lanjut.
Cara Aktivasi Akun Coretax
Proses aktivasi akun Coretax perlu dilakukan sebelum Anda dapat menggunakan seluruh layanan yang disediakan DJP.
Dilansir dari laman Detik, Jika Anda sudah mendaftar namun belum mengaktivasi, ikuti panduan di bawah ini agar akun Anda bisa aktif optimal:
- Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak;
- Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?;
- Masukkan NPWP dan klik “Cari”;
- Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat);
- Lakukan verifikasi identitas;
- Centang pernyataan kemudian klik Simpan;
- Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id;
- Login kembali ke Coretax lalu klik ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase;
- Akun Coretax berhasil diaktivasi.
Setelah mengikuti langkah di atas, akun Coretax Anda akan resmi aktif dan siap digunakan untuk kebutuhan perpajakan Anda seperti pelaporan SPT atau pemeriksaan data pajak lainnya.
Cara Mendapatkan Kode Otoritas Coretax
Aktivasi akun saja belum cukup; Anda juga perlu mendapatkan kode otoritas atau sertifikat elektronik yang digunakan ketika menandatangani dokumen penting seperti SPT.
Berikut prosesnya:
- Buka situs resmi Coretax, lalu login dengan akun yang sudah dimiliki;
- Setelah terbuka, arahkan pandangan ke pojok kiri atas tampilan;
- Klik menu ‘Portal Saya’, lalu pilih ‘Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik’;
- Gulir ke bawah sampai isian ‘Rincian Sertifikat’;
- Pilih jenis ‘Kode Otorisasi DJP’;
- Masukkan ID penandatangan atau passphrase sebagai kode otorisasi;
- Baca dan centang bagian ‘Pernyataan’;
- Klik ‘Kirim’;
- Apabila proses berhasil, maka akan muncul notifikasi ‘Sertifikat Digital Berhasil Dibuat’;
- Tekan ‘Unduh Bukti Tanda Terima’ dan ‘Unduh Surat Penerbitan Surat Digital’;
- Kembali buka menu ‘Portal Saya’. Pilih ‘Profil Saya’;
- Tekan menu ‘Nomor Identifikasi Eksternal’. Lanjutkan dengan memilih tab ‘Digital Certificate’;
- Pastikan status kepemilikan sudah ‘VALID’. Bila masih ‘INVALID’, geser ke kanan tabel, lalu tekan tombol ‘Periksa Status’;
- Usai muncul notifikasi sukses, tekan ‘Menghasilkan’. Notifikasi ‘Success’ bakal terlihat;
- Untuk mengecek dokumen kode otorisasi, klik menu ‘Portal Saya’, lalu pilih ‘Dokumen Saya’.
Jika proses berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”. Anda bisa mengunduh Bukti Tanda Terima dan Surat Penerbitan Surat Digital sebagai bukti kode otoritas Anda sudah aktif.
Pastikan Anda memeriksa status sertifikat di profil akun untuk memastikan semuanya valid sebelum digunakan dalam pelaporan pajak.
Kesimpulan
Mengetahui apakah akun Coretax Anda sudah aktif merupakan langkah awal yang sangat penting bagi setiap wajib pajak yang ingin menggunakan fitur digital pajak secara lengkap.
Dengan mengecek status aktivasi melalui login, mengaktifkan akun melalui portal resmi, dan kemudian mendapatkan kode otoritas, Anda memastikan semua proses administrasi perpajakan berjalan lancar tanpa hambatan teknis.
Proses ini memberi Anda akses penuh ke berbagai layanan pajak online yang disediakan DJP, sehingga tak ada lagi alasan untuk menunda pelaporan atau kewajiban pajak lainnya.

















