Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menyiapkan berbagai strategi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah.
Kepala Bapenda Sumut Ardan Noor mengatakan salah satu program yang akan dilaksanakan adalah Gebyar Pajak Sumut 2026. Program tersebut dirancang untuk mendorong masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu melalui pemberian undian berhadiah.
“Gebyar pajak ini tujuannya untuk meningkatkan antusiasme wajib pajak membayar tepat waktu. Kami mencoba mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela tidak dipaksa, sehingga bisa menciptakan pendapatan daerah yang stabil, makanya kami akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dulu,” kata Ardan, Kamis (5/3/2026).
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung seperti penghapusan denda pajak tertentu guna mendorong masyarakat menyelesaikan kewajibannya.
Upaya digitalisasi pembayaran pajak juga terus diperkuat melalui integrasi sistem dengan perbankan. Dengan langkah tersebut, masyarakat diharapkan dapat melakukan pembayaran pajak dari berbagai tempat tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Di sisi lain, Bapenda Sumut juga mengimbau pemerintah kabupaten dan kota agar memanfaatkan dana opsen secara optimal untuk mendukung peningkatan penerimaan pajak daerah.
“Kami mengimbau agar kabupaten/kota dapat menganggarkan biaya dari opsen yang diterima untuk mendukung kegiatan optimalisasi pajak, selama ini kabupaten/kota belum sepenuhnya menggunakan dana opsen yang diterima untuk optimalisasi pajak, dana ini dipergunakan untuk hal lain, harusnya dana ini digunakan untuk mendukung program peningkatan pendapatan, karena memang sudah ada aturannya,” kata Ardan.
Dana opsen sendiri merupakan tambahan dari pajak PKB dan BBNKB sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang langsung masuk ke kas pemerintah kabupaten dan kota sebagai upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah.
















