Memasuki Februari 2026, informasi soal iuran BPJS Kesehatan kembali banyak dicari masyarakat, terutama peserta mandiri kelas 1. Kepastian besaran iuran menjadi penting karena berhubungan langsung dengan kelangsungan akses layanan kesehatan, baik rawat jalan maupun rawat inap. Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan aturan baru, sehingga ketentuan iuran BPJS Kesehatan Februari 2026 masih mengacu pada regulasi yang berlaku sebelumnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, berikut penjelasan lengkap iuran BPJS Kesehatan untuk berbagai kategori peserta.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Februari 2026 untuk Peserta Mandiri
Besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) ditentukan berdasarkan kelas layanan yang dipilih, seperti dilansir dari metrotvnews.com tentang ketentuan resmi BPJS Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3
- Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan
Khusus kelas 3, total iuran sebenarnya sebesar Rp49.000. Namun, pemerintah memberikan subsidi Rp7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp42.000 setiap bulan.
Skema Iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Selain Mandiri
Selain peserta mandiri, BPJS Kesehatan juga mengatur iuran untuk kelompok peserta lain, seperti dikutip dari regulasi pemerintah yang masih berlaku.
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta PBI merupakan masyarakat yang ditetapkan pemerintah sebagai penerima bantuan. Seluruh iuran ditanggung penuh oleh negara, sehingga peserta tidak perlu membayar iuran bulanan.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Untuk peserta PPU, iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji bulanan, dengan rincian:
- 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja
- 1 persen dipotong dari gaji peserta
Skema ini berlaku bagi PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.
Keluarga Tambahan Peserta PPU
Anggota keluarga tambahan, seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, atau mertua, dikenakan iuran 1 persen dari gaji per orang per bulan, yang dibayarkan langsung oleh peserta.
Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Untuk veteran dan perintis kemerdekaan, iuran BPJS Kesehatan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah sebagai bentuk penghargaan negara.
Ketentuan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Meski tidak ada denda keterlambatan pembayaran, peserta tetap perlu memperhatikan status kepesertaan agar layanan kesehatan tidak terganggu.
Denda Layanan bagi Peserta yang Menunggak
Peserta yang menunggak iuran lalu mengaktifkan kembali kepesertaan, kemudian menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari, akan dikenakan denda pelayanan, sebagaimana diatur dalam ketentuan BPJS Kesehatan.
Besaran denda dihitung sebagai berikut:
- 5 persen dari biaya diagnosis awal rawat inap
- Dikalikan jumlah bulan tunggakan (maksimal 12 bulan)
- Nilai denda maksimal Rp30 juta
Khusus peserta PPU, tanggung jawab pembayaran iuran dan potensi tunggakan menjadi kewajiban pemberi kerja.
Kesimpulan
Iuran BPJS Kesehatan Februari 2026 untuk kelas 1 tetap sebesar Rp150.000 per bulan, sementara kelas 2 Rp100.000 dan kelas 3 Rp42.000 setelah subsidi pemerintah. Selama belum ada kebijakan baru, aturan ini masih berlaku dan wajib dipatuhi peserta. Membayar iuran tepat waktu menjadi kunci agar layanan kesehatan tetap aktif dan dapat digunakan kapan saja saat dibutuhkan.
Sumber:
https://www.metrotvnews.com/read/KYVCerxG-berapa-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-1-ini-daftar-lengkap-di-februari-2026

















