Rabu, 4 Maret 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • PPPK
  • Tips dan Panduan
  • Beranda
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • PPPK
  • Tips dan Panduan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result
Home BPJS Kesehatan

Berapa Iuran BPJS Kesehatan Februari 2026 untuk Kelas 1? Ini Daftar Lengkapnya

Hadhara by Hadhara
2 Februari 2026
in BPJS Kesehatan, Info
0
Berapa Iuran BPJS Kesehatan Februari 2026 untuk Kelas 1? Ini Daftar Lengkapnya

Berapa Iuran BPJS Kesehatan Februari 2026 untuk Kelas 1? Ini Daftar Lengkapnya

Memasuki Februari 2026, informasi soal iuran BPJS Kesehatan kembali banyak dicari masyarakat, terutama peserta mandiri kelas 1. Kepastian besaran iuran menjadi penting karena berhubungan langsung dengan kelangsungan akses layanan kesehatan, baik rawat jalan maupun rawat inap. Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan aturan baru, sehingga ketentuan iuran BPJS Kesehatan Februari 2026 masih mengacu pada regulasi yang berlaku sebelumnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, berikut penjelasan lengkap iuran BPJS Kesehatan untuk berbagai kategori peserta.



READ ALSO

Rekomendasi Tempat Wisata Cibubur Ramah Anak dan Keluarga

Rekomendasi Tempat Wisata Hits di Lombok yang Wajib Dikunjungi

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Februari 2026 untuk Peserta Mandiri

Besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) ditentukan berdasarkan kelas layanan yang dipilih, seperti dilansir dari metrotvnews.com tentang ketentuan resmi BPJS Kesehatan.

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

  • Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
  • Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
  • Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan

Khusus kelas 3, total iuran sebenarnya sebesar Rp49.000. Namun, pemerintah memberikan subsidi Rp7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp42.000 setiap bulan.



Skema Iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Selain Mandiri

Selain peserta mandiri, BPJS Kesehatan juga mengatur iuran untuk kelompok peserta lain, seperti dikutip dari regulasi pemerintah yang masih berlaku.

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta PBI merupakan masyarakat yang ditetapkan pemerintah sebagai penerima bantuan. Seluruh iuran ditanggung penuh oleh negara, sehingga peserta tidak perlu membayar iuran bulanan.



Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Untuk peserta PPU, iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji bulanan, dengan rincian:

  • 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja
  • 1 persen dipotong dari gaji peserta

Skema ini berlaku bagi PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.

Keluarga Tambahan Peserta PPU

Anggota keluarga tambahan, seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, atau mertua, dikenakan iuran 1 persen dari gaji per orang per bulan, yang dibayarkan langsung oleh peserta.



Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Untuk veteran dan perintis kemerdekaan, iuran BPJS Kesehatan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah sebagai bentuk penghargaan negara.

Ketentuan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Meski tidak ada denda keterlambatan pembayaran, peserta tetap perlu memperhatikan status kepesertaan agar layanan kesehatan tidak terganggu.



Denda Layanan bagi Peserta yang Menunggak

Peserta yang menunggak iuran lalu mengaktifkan kembali kepesertaan, kemudian menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari, akan dikenakan denda pelayanan, sebagaimana diatur dalam ketentuan BPJS Kesehatan.

Besaran denda dihitung sebagai berikut:

  • 5 persen dari biaya diagnosis awal rawat inap
  • Dikalikan jumlah bulan tunggakan (maksimal 12 bulan)
  • Nilai denda maksimal Rp30 juta

Khusus peserta PPU, tanggung jawab pembayaran iuran dan potensi tunggakan menjadi kewajiban pemberi kerja.



Kesimpulan

Iuran BPJS Kesehatan Februari 2026 untuk kelas 1 tetap sebesar Rp150.000 per bulan, sementara kelas 2 Rp100.000 dan kelas 3 Rp42.000 setelah subsidi pemerintah. Selama belum ada kebijakan baru, aturan ini masih berlaku dan wajib dipatuhi peserta. Membayar iuran tepat waktu menjadi kunci agar layanan kesehatan tetap aktif dan dapat digunakan kapan saja saat dibutuhkan.

Sumber:
https://www.metrotvnews.com/read/KYVCerxG-berapa-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-1-ini-daftar-lengkap-di-februari-2026

 

Tags: aturan bpjs kesehatanbayar bpjs kesehatanbiaya bpjs kesehatanbpjs kelas 2 2026bpjs kelas 3 2026bpjs kesehatan kelas 1bpjs kesehatan pbibpjs kesehatan peserta mandiribpjs kesehatan ppudenda bpjs kesehataniuran bpjs 2026iuran bpjs kelas 1 2026iuran bpjs kesehatan februari 2026iuran bpjs terbaruperpres bpjs kesehatan

Related Posts

Rekomendasi Tempat Wisata Cibubur Ramah Anak dan Keluarga
Hiburan

Rekomendasi Tempat Wisata Cibubur Ramah Anak dan Keluarga

3 Maret 2026
Rekomendasi Tempat Wisata Hits di Lombok yang Wajib Dikunjungi
Hiburan

Rekomendasi Tempat Wisata Hits di Lombok yang Wajib Dikunjungi

3 Maret 2026
Rekomendasi 8 Tempat Wisata Terpopuler di Jambi untuk Liburan Seru
Hiburan

Rekomendasi 8 Tempat Wisata Terpopuler di Jambi untuk Liburan Seru

3 Maret 2026
Disnaker Sumut Tegaskan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Perusahaan Terlambat Terancam Denda
Info

Posko Pengaduan THR Dibuka di Sumut, Pekerja Bisa Lapor Jika Haknya Tak Dipenuhi

3 Maret 2026
Disnaker Sumut Tegaskan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Perusahaan Terlambat Terancam Denda
Info

Disnaker Sumut Tegaskan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Perusahaan Terlambat Terancam Denda

3 Maret 2026
7 Destinasi Wisata Riau yang Hits dan Wajib Kamu Kunjungi, Keren Abis
Hiburan

7 Destinasi Wisata Riau yang Hits dan Wajib Kamu Kunjungi, Keren Abis

3 Maret 2026
Next Post
Cara Cepat Membuat Rekening Baru Melalui Aplikasi Livin' Mandiri

Cara Cepat Membuat Rekening Baru Melalui Aplikasi Livin' Mandiri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Cek NISN Online Pakai Nama, Mudah dan Resmi

Cara Cek NISN Online Pakai Nama, Mudah dan Resmi

9 Februari 2026
Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Online dan Offline, Lengkap dengan Syaratnya

Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Online dan Offline, Lengkap dengan Syaratnya

26 Februari 2026
Tabel Angsuran KUR BRI 2026 dan Panduan Pengajuan Pinjaman UMKM

Tabel Angsuran KUR BRI 2026 dan Panduan Pengajuan Pinjaman UMKM

4 Februari 2026
Tabel KUR BRI 2026: Pinjaman Rp50–200 Juta dan Simulasi Cicilan

Tabel KUR BRI 2026: Pinjaman Rp50–200 Juta dan Simulasi Cicilan

31 Januari 2026
Mudik Gratis BUMN 2026: Jadwal, Syarat, Rute dan Cara Daftar

Mudik Gratis BUMN 2026: Jadwal, Syarat, Rute dan Cara Daftar

15 Februari 2026

EDITOR'S PICK

Universitas Terbaik di Bekasi yang Wajib Kamu Ketahui

Universitas Terbaik di Bekasi yang Wajib Kamu Ketahui

27 Februari 2026
Daftar Kampus Terbaik di Palembang 2026 dan Jurusan Unggulannya

Daftar Kampus Terbaik di Palembang 2026 dan Jurusan Unggulannya

25 Februari 2026
Cara Daftar NPWP Online 2026 Lewat Coretax, Praktis dan Cepat

Cara Daftar NPWP Online 2026 Lewat Coretax, Praktis dan Cepat

25 Januari 2026
Saldo DANA Gratis Malam Ini 1 Februari 2026, Link DANA Kaget Resmi Diburu

Saldo DANA Gratis Malam Ini 1 Februari 2026, Link DANA Kaget Resmi Diburu

1 Februari 2026

Copyright

Medanaktual.com - 2026

Tentang Kami

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

Redaksi

Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.