BPJS Kesehatan 2026: Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung
BPJS Kesehatan terus memperbarui ketentuan layanan kesehatan bagi pesertanya. Per Januari 2026, ada 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan adalah inisiatif jaminan kesehatan nasional yang bertujuan untuk memberi perlindungan atas layanan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia. Program ini merupakan dasar dari sistem keuangan kesehatan nasional.
Namun, ada beberapa batasan dalam jangkauan perlindungan yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan. Tidak semua jenis penyakit atau tindakan medis mendapatkan jaminan dalam skema pembiayaan yang ada.
Pengecualian ini telah diatur dengan jelas dalam peraturan pemerintah. Beberapa layanan dan keadaan medis ditetapkan tidak mendapatkan manfaat jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan telah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dilansir dari cnbcindonesia.com, berikut adalah daftar 21 penyakit sesuai kategori yang tidak ditanggung oleh BPJS:
1. Penyakit Akibat Situasi Khusus / Luar Kendali
- Penyakit yang terjadi akibat wabah atau kejadian luar biasa.
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak terprediksi, seperti tawuran.
- Penyakit atau cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Penyakit akibat tindakan kriminal, seperti kekerasan fisik atau seksual.
2. Perawatan Kesehatan Kosmetik / Non-Medis
- Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
- Perataan gigi menggunakan alat ortodontik seperti behel.
- Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif.
- Perlengkapan kesehatan rumah tangga.
- Metode kontrasepsi.
3. Perawatan Reproduksi / Fertilitas
- Perawatan untuk masalah kesuburan atau infertilitas.
4. Layanan Eksperimen / Tidak Standar
- Pengobatan dan prosedur medis yang dianggap sebagai uji coba atau eksperimen.
- Layanan kesehatan yang tidak mengikuti ketentuan peraturan yang ada, seperti rujukan atas permintaan diri sendiri dan layanan lain yang melanggar peraturan.
5. Layanan di Fasilitas / Wilayah Tidak Bekerjasama
- Layanan kesehatan yang diberikan di fasilitas kesehatan tanpa kerjasama BPJS, kecuali situasi darurat.
- Layanan kesehatan yang diberikan di luar negeri.
6. Layanan yang Sudah Ditanggung oleh Program Lain
- Layanan kesehatan untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau saat bekerja, yang sudah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau tanggung jawab pemberi kerja.
- Layanan kesehatan yang sudah dilindungi oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas perawatan peserta.
- Layanan yang sudah dicover oleh program lain.
7. Layanan Khusus / Pemerintah / Sosial
- Layanan kesehatan tertentu yang berhubungan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Layanan kesehatan yang diadakan dalam konteks bakti sosial.
- Layanan lain yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
Demikianlah info tentang 21 jenis penyakit sesuai dengan kategorinya yang tidak masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.
Sumber:
https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20260131111300-33-706942/daftar-21-penyakit-tak-ditanggung-bpjs-kesehatan-per-januari-2026

















