Rabu, 4 Maret 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • PPPK
  • Tips dan Panduan
  • Beranda
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • PPPK
  • Tips dan Panduan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result
Home BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan 2026: Simak Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung

Bes Nugraha by Bes Nugraha
1 Februari 2026
in BPJS Kesehatan
0
BPJS Kesehatan 2026: Simak Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung

BPJS Kesehatan telah menjadi pilihan utama bagi jutaan penduduk Indonesia dalam memperoleh akses layanan kesehatan yang terjangkau.

Namun, tidak semua jenis kondisi medis mendapatkan dukungan dari program jaminan ini.  Banyak peserta yang baru menyadari adanya batasan pembiayaan saat sudah berada di rumah sakit.

READ ALSO

Rumah Sakit yang Menerima BPJS Kesehatan di Kota Lhokseumawe Aceh 2026

Rumah Sakit Rekanan BPJS Kesehatan di Banda Aceh 2026, Cek Alamat & Layanan

Agar Anda dapat lebih siap dalam hal keuangan dan tidak salah mengerti, berikut adalah daftar 21 penyakit yang tidak mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan per tahun 2026.



Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah program nasional untuk jaminan kesehatan yang ditujukan untuk menyediakan perlindungan layanan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia. Program ini menjadi fondasi dari sistem pembiayaan kesehatan di negara ini.

Namun, terdapat batasan dalam cakupan perlindungan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Tidak seluruh jenis penyakit atau tindakan medis dapat dijamin berdasarkan skema pembiayaan yang ada.

Pengecualian tersebut sudah diatur dalam regulasi pemerintah secara jelas. Beberapa layanan dan kondisi medis dinyatakan tidak termasuk dalam manfaat jaminan kesehatan yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan.



Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS

Dikutip dari cnbcindonesia.com, untuk 21 jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan sudah tercantum dalam Peraturan Presiden No.82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan. Berikut jenis-jenisnya:

21 daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit yang terjadi akibat adanya wabah atau kondisi kejadian luar biasa.
  2. Perawatan estetika dan kecantikan, termasuk operasi plastik
  3. Pemasangan behel atau perawatan ortodonti untuk tujuan perapihan gigi.
  4. Penyakit atau cedera yang timbul akibat tindak pidana
  5. Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh tindakan menyakiti diri sendiri (percobaan bunuh diri)
  6. Penyakit yang muncul akibat konsumsi alkohol berlebih atau penyalahgunaan narkotika.
  7. Pelayanan kesehatan terkait kesuburan atau infertilitas.
  8. Cedera atau penyakit yang terjadi akibat peristiwa yang tidak dapat dihindari, seperti tawuran.
  9. Pelayanan dan perawatan kesehatan yang dilakukan diluar wilayah Indonesia.
  10. Tindakan medis yang masih bersifat uji coba, penelitian, atau eksperimen.
  11. Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional
  12. Penyediaan alat atau layanan kontrasepsi
  13. Perlengkapan kesehatan untuk keperluan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk rujukan atas permintaan pribadi dan layanan yang tidak melalui prosedur resmi.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
  16. Pelayanan kesehatan atas penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
  17. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib, sesuai batas nilai tanggungan dan kelas rawat peserta.
  18. Layanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan sebagai bagian dari kegiatan sosial.
  20. Layanan kesehatan yang telah ditanggung oleh program jaminan lainnya.
  21. Jenis pelayanan lain yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan.

Memahami daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan bukan untuk menimbulkan kekhawatiran, melainkan agar masyarakat dapat lebih siap dan bijak dalam merencanakan perlindungan kesehatan.



Sumber

https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20260131111300-33-706942/daftar-21-penyakit-tak-ditanggung-bpjs-kesehatan-per-januari-2026

 

 

 

 

Tags: 21 daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS KesehatanJenis Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJSPenyakit yang muncul akibat konsumsi alkohol berlebih atau penyalahgunaan narkotika.Perawatan estetika dan kecantikantermasuk operasi plastik Pemasangan behel atau perawatan ortodonti untuk tujuan perapihan gigi.

Related Posts

Rumah Sakit yang Menerima BPJS Kesehatan di Kota Lhokseumawe Aceh 2026
BPJS Kesehatan

Rumah Sakit yang Menerima BPJS Kesehatan di Kota Lhokseumawe Aceh 2026

1 Maret 2026
Rumah Sakit Rekanan BPJS Kesehatan di Banda Aceh 2026, Cek Alamat & Layanan
BPJS Kesehatan

Rumah Sakit Rekanan BPJS Kesehatan di Banda Aceh 2026, Cek Alamat & Layanan

28 Februari 2026
Rumah Sakit Rekanan BPJS Kesehatan di Kota Malang 2026, Cek Alamat & Layanannya
BPJS Kesehatan

Rumah Sakit Rekanan BPJS Kesehatan di Kota Malang 2026, Cek Alamat & Layanannya

27 Februari 2026
Daftar Rumah Sakit BPJS Kesehatan di Tangerang 2026 Terlengkap
BPJS Kesehatan

Daftar Rumah Sakit BPJS Kesehatan di Tangerang 2026 Terlengkap

26 Februari 2026
Cara Mudah Pindah Faskes BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN
BPJS Kesehatan

Cara Mudah Pindah Faskes BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN

25 Februari 2026
Rekrutmen BPJS Kesehatan 2026 Dibuka: Formasi, Syarat dan Cara Pendaftarannya
BPJS Kesehatan

Rekrutmen BPJS Kesehatan 2026 Dibuka: Formasi, Syarat dan Cara Pendaftarannya

24 Februari 2026
Next Post
Saldo DANA Gratis Januari 2026: Cara Klaim Aman dan Resmi

Saldo DANA Gratis Januari 2026: Cara Klaim Aman dan Resmi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Cek NISN Online Pakai Nama, Mudah dan Resmi

Cara Cek NISN Online Pakai Nama, Mudah dan Resmi

9 Februari 2026
Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Online dan Offline, Lengkap dengan Syaratnya

Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Online dan Offline, Lengkap dengan Syaratnya

26 Februari 2026
Tabel Angsuran KUR BRI 2026 dan Panduan Pengajuan Pinjaman UMKM

Tabel Angsuran KUR BRI 2026 dan Panduan Pengajuan Pinjaman UMKM

4 Februari 2026
Tabel KUR BRI 2026: Pinjaman Rp50–200 Juta dan Simulasi Cicilan

Tabel KUR BRI 2026: Pinjaman Rp50–200 Juta dan Simulasi Cicilan

31 Januari 2026
Mudik Gratis BUMN 2026: Jadwal, Syarat, Rute dan Cara Daftar

Mudik Gratis BUMN 2026: Jadwal, Syarat, Rute dan Cara Daftar

15 Februari 2026

EDITOR'S PICK

5 Rumah Sakit di Medan yang Banyak Direkomendasikan

5 Rumah Sakit di Medan yang Banyak Direkomendasikan

1 Maret 2026
Program Mudik Gratis BUMN 2026 Hadir Lagi, Simak Kuota, Syarat, Dan Link Pendaftarannya

Program Mudik Gratis BUMN 2026 Hadir Lagi, Simak Kuota Dan Syarat Pendaftarannya

18 Februari 2026
Cek Daftar Rumah Sakit yang Menerima BPJS Kesehatan di Yogyakarta

Cek Daftar Rumah Sakit yang Menerima BPJS Kesehatan di Yogyakarta

24 Februari 2026
Penyebab BPJS PBI-JK Dinonaktifkan dan Cara Mengaktifkan Kembali

Penyebab BPJS PBI-JK Dinonaktifkan dan Cara Mengaktifkan Kembali

4 Februari 2026

Copyright

Medanaktual.com - 2026

Tentang Kami

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

Redaksi

Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.