Selama ini, perlindungan jaminan sosial kerap dianggap hanya diperuntukkan bagi pekerja formal. Namun kenyataannya, ibu rumah tangga juga menghadapi berbagai risiko dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
Sebagai solusi atas kebutuhan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan membuka peluang bagi ibu rumah tangga untuk menjadi peserta.
Program ini menawarkan bermacam bantuan perlindungan dengan ketentuan yang mudah dipenuhi dan biaya ringan, sehingga memberikan rasa aman dan ketenangan bagi keluarga.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan dibuat untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja.
Meski demikian, BPJS Ketenagakerjaan selama ini sering dianggap hanya menyediakan asuransi bagi pekerja formal atau pegawai perusahaan saja.
Namun, sebenarnya, partisipasinya jauh lebih luas dan mencakup pekerja mandiri serta sektor informal.
Kelompok yang termasuk dalam kategori ini antara lain buruh konstruksi, pengendara ojek online, pelaku UMKM, hingga asisten rumah tangga.
Lalu, bagaimana dengan ibu rumah tangga? Apakah mereka juga berhak mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan?
Kelompok yang Berhak Mendaftar
Dikutip dari kompas.com, Erfan Kurniawan, selaku Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa ibu rumah tangga termasuk kelompok yang diperbolehkan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Memang benar bahwa Ibu Rumah Tangga bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, asalkan mereka melakukan kegiatan ekonomi secara mandiri, misalnya berjualan online, membuat kue atau makanan, dan lain-lain,” ungkap Erfan.
Proses Pendaftaran BPJS
Berdasarkan pernyataan dari Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja cukup sederhana. Calon peserta dapat melakukan pendaftaran melalui beberapa jalur, yaitu:
- Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
- Situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Agen Perisai
- Kantor Pos
- Berbagai platform e-commerce, dan lainnya.
Nominal Iuran yang Dikenakan
Iuran yang perlu dibayarkan setiap bulannya sebesar Rp 36.800 untuk tiga program yang didaftarkan yaitu:
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Jaminan Kematian
- Jaminan Hari Tua
Keuntungan dari BPJS Ketenagakerjaan
Terdapat sejumlah manfaat yang dapat diterima pekerja dari pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:
- Manfaat dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja
Untuk peserta BPJS yang mengalami kecelakaan kerja, akan mendapatkan perawatan sesuai dengan kebutuhan medis sampai sembuh. Jika sampai menyebabkan peserta tidak bisa bekerja untuk sementara waktu, maka akan mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan atau yang disebut dengan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% dari gaji yang telah dilaporkan dalam kurun waktu 12 bulan. - Manfaat dari Program Jaminan Kematian
Untuk program Jaminan Kematian, ahli waris peserta akan memperoleh bantuan berupa biaya untuk pemakaman, santunan atas kematian, dan santunan berkala dengan total nilai sebesar Rp 42 juta. Akan tetapi, ketentuan ini hanya berlaku jika peserta telah membayar iuran selama tiga bulan berturut-turut. Jika belum dipenuhi, maka bantuan yang dapat diterima adalah biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta. Selain itu, untuk peserta yang telah rutin melakukan pembayaran iuran selama lebih dari tiga tahun, maka dua anak yang dimiliki peserta berhak mendapat bantuan berupa beasiswa sebesar Rp 174 juta. - Manfaat dari Program Jaminan Hari Tua
Bantuan yang diterima dari program JHT adalah peserta atau ahli waris akan diberikan bantuan berupa uang tunai yang diakumulasi dari semua iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

















