Calon Jemaah Haji (CJH) tahun 2026/1447 Hijriah diwajibkan memiliki kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Ketentuan ini tetap berlaku meskipun layanan BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan selama pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi jemaah, terutama sebelum keberangkatan dan setelah kembali ke Tanah Air.
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib CJH 2026
Dilansir dari rri.co.id Kepala Bagian Pelayanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jayapura, Apriyanto Pontjaku, menjelaskan bahwa kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan bagi calon jemaah haji merupakan bentuk perlindungan menyeluruh dari sisi kesehatan.
Menurutnya, status aktif BPJS Kesehatan memastikan calon jemaah haji mendapatkan layanan kesehatan yang optimal sejak persiapan keberangkatan hingga pasca kepulangan.
“Ini merupakan bentuk layanan dan perlindungan kesehatan bagi jemaah haji, baik sebelum berangkat maupun setelah kembali ke Tanah Air. Dengan begitu, jemaah bisa beribadah dengan aman dan nyaman tanpa harus memikirkan beban biaya kesehatan,” ujar Apriyanto, Sabtu (23/1/2026) dikutip dari rri.co.id.
BPJS Tidak Digunakan di Tanah Suci, Tapi Tetap Wajib Aktif
Meski BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan selama ibadah haji di Arab Saudi, kepesertaan tetap diwajibkan karena manfaat perlindungan berlaku di dalam negeri.
Layanan BPJS Kesehatan dibutuhkan, antara lain, untuk pemeriksaan kesehatan sebelum keberangkatan, penanganan medis jika diperlukan, serta pelayanan kesehatan setelah jemaah kembali ke Indonesia.
Kartu JKN Lama Masih Berlaku untuk CJH 2026
Bagi calon jemaah haji yang kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-nya masih aktif, tidak perlu melakukan penggantian kartu.
Apriyanto menegaskan bahwa:
- Peserta mandiri
- Pekerja penerima upah seperti ASN, TNI, dan Polri
- tetap dapat menggunakan kartu JKN lama selama status kepesertaan aktif.
“Bagi yang masih aktif, kartu JKN tetap bisa digunakan untuk perlindungan dan layanan kesehatan, baik menjelang keberangkatan haji maupun setelah kembali,” jelasnya.
Imbauan bagi Calon Jemaah Haji
BPJS Kesehatan mengimbau seluruh calon jemaah haji 2026 untuk memastikan status kepesertaan JKN mereka dalam kondisi aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran.
Hal ini penting agar proses administrasi haji tidak terkendala serta perlindungan kesehatan tetap terjamin.
Kesimpulan
Kewajiban BPJS Kesehatan aktif bagi Calon Jemaah Haji 2026 merupakan langkah perlindungan kesehatan yang bersifat preventif dan berkelanjutan.
Meskipun tidak digunakan selama ibadah di Tanah Suci, BPJS Kesehatan berperan penting sebelum dan setelah perjalanan haji.
Calon jemaah haji diimbau segera mengecek status kepesertaan JKN dan melunasi tunggakan jika ada, agar seluruh proses ibadah dapat berjalan lancar dan aman.
Sumber : https://rri.co.id/info-haji/2129111/calon-jemaah-haji-wajib-punya-bpjs-kesehatan

















