Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Secara Online 2026. Pekerja yang telah resign atau terkena PHK kini dapat mengambil saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dengan cara yang lebih mudah.
Saat ini, paklaring atau surat keterangan kerja dari perusahaan tidak lagi menjadi persyaratan yang wajib.
Kebijakan ini tentunya mempercepat proses klaim JHT karena peserta tidak perlu lagi mengurus dokumen tambahan dari perusahaan sebelumnya.
Dengan peraturan ini, peserta yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun PHK, dapat langsung mengajukan klaim JHT tanpa menunggu surat keterangan dari tempat kerja mereka yang lama.
Lalu, apa saja syaratnya dan bagaimana cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa menggunakan paklaring? Berikut adalah penjelasan lengkapnya yang dilansir oleh Kompas.com.
Syarat untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Agar mendapatkan saldo JHT, peserta hanya perlu menyediakan beberapa dokumen identitas berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan,
- e-KTP atau identitas lain,
- Kartu Keluarga (KK),
- Buku tabungan aktif, dan
- NPWP (wajib bagi peserta yang memiliki saldo lebih dari Rp 50 juta atau yang pernah melakukan klaim sebagian).
Cara mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara daring melalui HP
Peserta dengan saldo JHT di bawah Rp 10 juta dapat mengajukan pencairan melalui secara online menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), dengan syarat data kepesertaan sudah diperbarui.
Berikut langkah-langkah mengklaim JHT secara online lewat HP di aplikasi JMO:
- Unduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store,
- Login menggunakan akun yang terdaftar atau buat akun baru,
- Pilih opsi “Jaminan Hari Tua (JHT)”,
- lalu klik “Klaim JHT”,
- Pastikan semua persyaratan sudah dicentang hijau, kemudian klik “Selanjutnya”,
- Pilih alasan klaim pada kolom “Sebab Klaim”, kemudian lanjutkan,
- Periksa kembali data diri dan tekan “Sudah”,
- Lakukan swafoto sesuai ketentuan untuk verifikasi biometrik,
- Masukkan NPWP (jika ada), nama bank, dan nomor rekening aktif,
- Cek jumlah saldo JHT yang akan diterima, lalu tekan “Konfirmasi”,
- Setelah mengajukan, status pencairan dapat dilihat melalui menu “Tracking Klaim” di aplikasi JMO.
Untuk saldo di atas Rp 10 juta, berikut cara klaimnya Penting untuk diperhatikan, klaim JHT yang memiliki saldo lebih dari Rp 10 juta tidak bisa dilakukan melalui aplikasi JMO.
Peserta bisa memilih dua cara untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan jika saldo lebih dari Rp 10 juta, yaitu:
- Mengajukan klaim secara online melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, atau
- Mengunjungi langsung kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa semua dokumen yang dibutuhkan.
Kemudian, berapa lama waktu pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan?
Estimasi waktu untuk pencairan saldo JHT Proses pencairan JHT bervariasi, tergantung pada jumlah saldo yang dimiliki peserta:
- Saldo di bawah Rp 10 juta: maksimum 1 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
- Saldo di atas Rp 10 juta: maksimum 5 hari kerja setelah semua berkas diverifikasi.
Itu adalah cara pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring.
Dengan peraturan terbaru ini, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih mudah dan efisien.
Peserta hanya perlu menyiapkan dokumen identitas dan mengajukan klaim melalui aplikasi JMO, layanan Lapak Asik, atau mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber : kompas.com

















