Cara Daftar NPWP Online 2026 Lewat Coretax, Praktis dan Cepat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi perpajakan melalui peluncuran Coretax, platform digital yang memungkinkan semua proses pajak dikelola dalam satu sistem terpadu.
Salah satu layanan utama Coretax adalah pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak.
Memahami NPWP
NPWP adalah nomor identitas wajib pajak yang terdiri dari 15 digit angka unik dan diterbitkan oleh DJP untuk setiap orang atau badan usaha yang wajib membayar pajak.
Nomor ini berfungsi sebagai identitas resmi dalam administrasi perpajakan, memudahkan pemantauan kepatuhan pajak, serta menjadi syarat dalam berbagai transaksi keuangan dan perizinan.
Beberapa manfaat NPWP bagi wajib pajak antara lain:
- Syarat Pengajuan Restitusi Pajak: NPWP digunakan sebagai identitas saat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi).
- Tarif Pajak Lebih Ringan: Pemilik NPWP biasanya dikenakan tarif pajak lebih rendah dibandingkan yang tidak memiliki NPWP. Tanpa NPWP, tarif Pajak Penghasilan (PPh) bisa naik hingga 20 persen.
- Dokumen Penting Nonpajak: NPWP sering menjadi persyaratan administrasi, seperti pengajuan kredit, izin usaha, atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Jenis-jenis NPWP
Terdapat dua jenis NPWP yang diterbitkan oleh DJP:
- NPWP Pribadi: Diperuntukkan bagi individu dengan penghasilan dari pekerjaan, profesi bebas, atau usaha.
- NPWP Badan: Diterbitkan untuk badan usaha atau perusahaan, termasuk BUMN dan swasta, yang memiliki sumber penghasilan di Indonesia.
Syarat Mendaftar NPWP melalui Coretax
Untuk mendaftar NPWP secara online melalui Coretax, peserta perlu menyiapkan dokumen berikut:
- KTP bagi WNI; Paspor dan KITAP/KITAS bagi WNA.
- Kartu Keluarga (KK).
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
- Nomor ponsel dan email aktif.
- Data pekerjaan dan informasi ekonomi.
- Foto diri untuk verifikasi identitas.
- Alamat domisili terbaru.
Cara Daftar NPWP 2026 melalui Coretax
Berikut langkah-langkah mendaftar NPWP secara online:
- Kunjungi situs resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Pilih menu “Daftar di sini”.
- Pilih jenis wajib pajak Perorangan untuk NPWP pribadi.
- Pilih aktivasi NIK jika memiliki NIK, kemudian lengkapi data sesuai KTP.
- Masukkan kontak aktif, klik Verify, dan masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor atau email.
- Lengkapi data keluarga dan ekonomi jika diperlukan.
- Masukkan alamat domisili terbaru, unggah foto diri, dan centang pernyataan kebenaran data.
- Klik Submit Application, kemudian periksa email untuk menerima file NPWP.
Dengan Coretax, pendaftaran NPWP menjadi lebih mudah, cepat, dan dapat dilakukan dari mana saja.
Sistem ini memastikan semua data wajib pajak tercatat dengan benar dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga mengurangi kesalahan administrasi dan mempermudah kepatuhan pajak.

















