Di era digital seperti sekarang, mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi harus repot antre panjang di kantor Satpas. Kepolisian kini menyediakan layanan pembuatan SIM secara online yang memungkinkan masyarakat mendaftar lebih praktis dan efisien dari rumah.
Melalui layanan ini, pemohon dapat mengisi data diri, memilih jadwal ujian, hingga memantau status permohonan secara daring.
Artikel ini akan membahas langkah-langkah cara membuat SIM secara online beserta syarat dan tips agar proses pengajuan berjalan lancar.
Baca juga: Cara Praktis Daftar KTP Online Mengikuti Aturan Terbaru Pemerintah
Cara Membuat SIM Onlie
Mengacu pada keterangan resmi Divisi Humas Polri serta portal Indonesiabaik, proses pembuatan SIM kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi.
Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store atau App Store
- Masuk menggunakan akun yang sudah ada atau lakukan pendaftaran akun baru
- Lengkapi seluruh data pribadi sesuai identitas
- Unggah dokumen pendukung, termasuk hasil tes kesehatan (e-Rikkes) dan psikologi (ePPsi) jika sudah dilakukan.
- e-Rikkes adalah pemeriksaan jasmani yang dilakukan oleh dokter yang dicatat secara online.
- ePPsi adalah pemeriksaan psikologi yang dilakukan melalui aplikasi.
- Unggah berkas pendukung, termasuk hasil tes kesehatan (e-Rikkes) dan tes psikologi (e-Psikologi) apabila sudah tersedia
- Tentukan lokasi Satpas terdekat serta jadwal ujian
- Lakukan pembayaran biaya pembuatan SIM melalui virtual account yang disediakan
- Ikuti tahapan ujian, dimulai dari ujian teori. Jika dinyatakan lulus, lanjutkan ke ujian praktik
- Setelah SIM selesai dicetak, kartu SIM dapat dikirim ke alamat rumah atau diambil langsung di Satpas sesuai pilihan
Cara Mengecek SIM Asli atau Palsu
Berdasarkan informasi dari situs Indonesiabaik, setiap pemilik SIM disarankan memastikan keaslian SIM yang dimiliki agar terhindar dari masalah hukum. Membawa atau menggunakan SIM palsu termasuk tindak pidana yang dapat dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar sesuai Pasal 263 KUHP.
Keaslian SIM bisa dicek melalui aplikasi Digital Korlantas dengan tahapan berikut:
- Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas POLRI
- Lakukan registrasi menggunakan nomor ponsel untuk memperoleh kode OTP
- Masukkan kode OTP yang diterima
- Buat PIN lalu konfirmasi ulang PIN tersebut
- Lengkapi data diri pada menu Profil dengan mengisi NIK, nama, dan alamat email
- Ketuk logo Korlantas di bagian tengah bawah layar
- Pilih jenis SIM (SIM A atau SIM C)
- Masukkan nomor SIM, kemudian pilih Simpan Data
- Jika SIM terdaftar asli, data akan berhasil tersimpan dan SIM digital akan tampil di halaman utama aplikasi
Selain melalui aplikasi, pengecekan juga dapat dilakukan menggunakan fitur NFC:
- Tempelkan kartu SIM ke ponsel yang mendukung NFC
- SIM asli memiliki chip yang dapat terbaca oleh sistem
- Informasi keaslian SIM akan otomatis muncul di layar ponsel
Kesimpulan
Pembuatan SIM secara online kini semakin mudah dan praktis melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Pemohon cukup mendaftar akun, melengkapi data diri, mengunggah dokumen pendukung, memilih jadwal ujian, hingga melakukan pembayaran secara daring sebelum mengikuti ujian teori dan praktik di Satpas terdekat.
Sumber Refrensi
- https://news.detik.com/berita/d-8195014/cara-buat-sim-online-ini-langkah-langkahnya

















