KTP rusak sering dianggap sepele, padahal dokumen ini adalah identitas resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia.
Jika KTP kamu rusak, buram, atau tidak terbaca, penggantian harus segera dilakukan agar tidak menghambat urusan administrasi, mulai dari layanan publik hingga perbankan.
Kabar baiknya, cara memperbaiki KTP rusak kini bisa dilakukan secara online dengan syarat yang relatif mudah.
Pentingnya Mengganti KTP yang Rusak
KTP elektronik berfungsi sebagai bukti identitas sah yang diakui negara. Ketika KTP rusak, data di dalamnya bisa sulit diverifikasi dan berpotensi menimbulkan masalah administratif.
Kewajiban penggantian KTP rusak diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Aturan ini menegaskan bahwa setiap penduduk wajib melaporkan KTP rusak, hilang, atau berubah data kepada instansi pelaksana untuk diterbitkan pengganti yang baru.
Syarat Ganti KTP Baru karena Rusak
Sebelum mengajukan penggantian, kamu perlu menyiapkan dokumen sesuai ketentuan Dukcapil. Secara umum, syaratnya cukup sederhana dan tidak memberatkan.
Syarat Utama Penggantian KTP Rusak
Untuk penggantian KTP rusak tanpa perubahan data, dokumen yang dibutuhkan dilansir dari laman Detik adalah:
- Foto fisik KTP yang rusak
- Kartu Keluarga (KK) sebagai pendukung, jika diminta petugas
- Syarat Tambahan Jika Sekaligus Perbarui Data
Jika kamu ingin memperbarui data tertentu di KTP, siapkan dokumen pendukung berikut:
- Ijazah terakhir untuk perubahan data pendidikan
- Akta nikah, akta cerai, atau akta kematian untuk perubahan status perkawinan
- Surat keterangan golongan darah jika ingin memperbarui data golongan darah
Persyaratan ini bertujuan memastikan data kependudukan kamu tetap akurat dan valid.
Cara Memperbaiki KTP Rusak Secara Online
Penggantian KTP rusak pada dasarnya bukan diperbaiki, melainkan dicetak ulang dengan data yang sama atau telah diperbarui.
Di beberapa daerah, layanan ini sudah bisa dilakukan secara online melalui sistem resmi Dukcapil.
Pengajuan KTP Rusak Melalui Layanan Online
Sebagai contoh di Kota Yogyakarta, layanan online dilakukan melalui aplikasi atau situs Jogja Smart Service (JSS). Alurnya secara umum sebagai berikut:
- Daftar atau login ke aplikasi atau situs layanan Dukcapil daerah
- Pilih menu layanan kependudukan
- Ajukan permohonan penggantian KTP rusak
- Isi formulir dan unggah dokumen yang diminta
- Kirim permohonan dan tunggu proses verifikasi
Jika permohonan disetujui, kamu akan menerima notifikasi jadwal dan lokasi pengambilan KTP baru.
Jika Pengajuan Ditolak
Apabila pengajuan ditolak, biasanya disebabkan dokumen kurang lengkap atau data tidak sesuai. Kamu bisa memperbaiki isian dan mengajukan ulang sesuai petunjuk yang diberikan sistem.
Alternatif Layanan Drive-Thru Penggantian KTP
Selain layanan online, beberapa daerah juga menyediakan layanan drive-thru untuk penggantian KTP rusak atau hilang.
Layanan ini memudahkan warga yang ingin mengurus tanpa harus antre lama di kantor Dukcapil. Umumnya, syarat yang dibutuhkan adalah:
- KTP yang rusak
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian, jika KTP hilang
Layanan ini biasanya beroperasi pada hari dan jam tertentu sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah daerah.
Biaya Penggantian KTP Rusak
Salah satu pertanyaan paling sering muncul adalah soal biaya. Perlu kamu ketahui, penggantian KTP rusak tidak dipungut biaya alias gratis.
Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menyebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dikenakan biaya apa pun. Jika kamu menemukan pungutan liar, segera laporkan kepada pihak berwenang karena hal tersebut melanggar hukum.
Penutup
Cara memperbaiki KTP rusak kini semakin mudah dengan adanya layanan online dan drive-thru dari Dukcapil. Dengan menyiapkan dokumen yang sesuai dan mengikuti prosedur resmi, kamu bisa mendapatkan KTP baru tanpa biaya dan tanpa proses rumit.
Jangan menunda pengurusan KTP rusak agar urusan administrasi dan hak sipil kamu tetap aman dan lancar.
sumber: https://www.detik.com/jogja/berita/d-8258740/cara-memperbaiki-ktp-rusak-secara-online-syarat-untuk-ganti-barunya-mudah

















