Rabu, 4 Maret 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • PPPK
  • Tips dan Panduan
  • Beranda
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • PPPK
  • Tips dan Panduan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result
Home Info

Cara Mengurus Kartu Keluarga Hilang atau Rusak di Dukcapil dengan Mudah

Dicky Firnanda by Dicky Firnanda
12 Februari 2026
in Info
0
Cara Mengurus Kartu Keluarga Hilang atau Rusak di Dukcapil dengan Mudah

Cara Mengurus Kartu Keluarga Hilang atau Rusak di Dukcapil dengan Mudah

Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen kependudukan penting yang memuat data identitas, susunan, serta hubungan antaranggota keluarga. Dokumen ini memiliki nomor seri tetap dan hanya berubah jika ada pembaruan data, seperti pergantian kepala keluarga atau perubahan status anggota keluarga.

Jika KK hilang atau mengalami kerusakan, masyarakat wajib mengurus penerbitan KK baru melalui kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili.



READ ALSO

Rekomendasi Tempat Wisata Cibubur Ramah Anak dan Keluarga

Rekomendasi Tempat Wisata Hits di Lombok yang Wajib Dikunjungi

Aturan Pengurusan KK Hilang atau Rusak

Pengurusan KK yang hilang atau rusak telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan, dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa aturan tersebut masih berlaku hingga saat ini.

“Masih valid (tidak ada perubahan aturan dengan 2023). Aturan masih mewajibkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian,” kata Teguh pada Selasa, 19 Maret 2024, dikutip dari Kompas.com.

Ia juga menjelaskan bahwa dengan sistem administrasi kependudukan yang sudah terpusat, proses pengurusan kini lebih mudah.

“Namun, dengan kondisi sekarang yang (ada) Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat, untuk KK yang hilang atau rusak silakan datang ke Dinas Dukcapil membawa KTP-el,” lanjutnya.


Cara Mengurus KK yang Hilang atau Rusak

Dilansir dari laman Kompas TV, berikut tahapan pengurusan KK baru yang perlu diketahui masyarakat.

Persyaratan Dokumen

Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain:

  • Fotokopi e-ktp
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika kk hilang) atau kk lama yang rusak
  • Kartu izin tinggal tetap (khusus warga negara asing)

Langkah-Langkah Pengurusan

Proses pengurusan KK baru dapat dilakukan dengan langkah berikut:

  • Datang ke kantor dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja
  • Mengisi formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (f-1.02a)
  • Menyerahkan kk yang rusak atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Menunggu proses verifikasi hingga kk baru diterbitkan oleh petugas

Perlu diketahui, pengurusan penerbitan KK baru tidak dipungut biaya alias gratis.



Penutup

Pengurusan Kartu Keluarga yang hilang atau rusak dapat dilakukan dengan mudah selama persyaratan dan prosedur dipenuhi secara lengkap. Dengan sistem Dukcapil yang sudah terintegrasi, masyarakat tidak perlu khawatir menghadapi proses yang rumit.

Segera kunjungi kantor Dukcapil terdekat agar KK baru dapat diterbitkan dan digunakan kembali untuk berbagai keperluan administrasi penting.

sumber: https://www.kompas.tv/nasional/497268/cara-mudah-mengurus-kartu-keluarga-yang-hilang-atau-rusak-di-kantor-dukcapil

Tags: cara mengurus kk hilangcara mengurus kk rusakdukcapilkartu keluarga hilangkartu keluarga rusaksyarat mengurus kk

Related Posts

Rekomendasi Tempat Wisata Cibubur Ramah Anak dan Keluarga
Hiburan

Rekomendasi Tempat Wisata Cibubur Ramah Anak dan Keluarga

3 Maret 2026
Rekomendasi Tempat Wisata Hits di Lombok yang Wajib Dikunjungi
Hiburan

Rekomendasi Tempat Wisata Hits di Lombok yang Wajib Dikunjungi

3 Maret 2026
Rekomendasi 8 Tempat Wisata Terpopuler di Jambi untuk Liburan Seru
Hiburan

Rekomendasi 8 Tempat Wisata Terpopuler di Jambi untuk Liburan Seru

3 Maret 2026
Disnaker Sumut Tegaskan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Perusahaan Terlambat Terancam Denda
Info

Posko Pengaduan THR Dibuka di Sumut, Pekerja Bisa Lapor Jika Haknya Tak Dipenuhi

3 Maret 2026
Disnaker Sumut Tegaskan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Perusahaan Terlambat Terancam Denda
Info

Disnaker Sumut Tegaskan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Perusahaan Terlambat Terancam Denda

3 Maret 2026
7 Destinasi Wisata Riau yang Hits dan Wajib Kamu Kunjungi, Keren Abis
Hiburan

7 Destinasi Wisata Riau yang Hits dan Wajib Kamu Kunjungi, Keren Abis

3 Maret 2026
Next Post
15 Jurusan UGM Minim Peminat, Referensi SNBP 2026

15 Jurusan UGM Minim Peminat, Referensi SNBP 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Cek NISN Online Pakai Nama, Mudah dan Resmi

Cara Cek NISN Online Pakai Nama, Mudah dan Resmi

9 Februari 2026
Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Online dan Offline, Lengkap dengan Syaratnya

Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Online dan Offline, Lengkap dengan Syaratnya

26 Februari 2026
Tabel Angsuran KUR BRI 2026 dan Panduan Pengajuan Pinjaman UMKM

Tabel Angsuran KUR BRI 2026 dan Panduan Pengajuan Pinjaman UMKM

4 Februari 2026
Tabel KUR BRI 2026: Pinjaman Rp50–200 Juta dan Simulasi Cicilan

Tabel KUR BRI 2026: Pinjaman Rp50–200 Juta dan Simulasi Cicilan

31 Januari 2026
Mudik Gratis BUMN 2026: Jadwal, Syarat, Rute dan Cara Daftar

Mudik Gratis BUMN 2026: Jadwal, Syarat, Rute dan Cara Daftar

15 Februari 2026

EDITOR'S PICK

Strategi Jitu agar Proposal PKM Lolos Pendanaan

Strategi Jitu agar Proposal PKM Lolos Pendanaan

9 Februari 2026
Rekomendasi Dokter Spesialis Anak Terbaik di Semarang Berpengalaman & Terpercaya

Rekomendasi Dokter Spesialis Anak Terbaik di Semarang Berpengalaman & Terpercaya

24 Februari 2026
Daftar Kampus Terbaik di Semarang dengan Akreditasi A

Daftar Kampus Terbaik di Semarang dengan Akreditasi A

21 Februari 2026
Info Terbaru Insentif GBPNS 2026 untuk Guru Madrasah

Info Terbaru Insentif GBPNS 2026 untuk Guru Madrasah

9 Februari 2026

Copyright

Medanaktual.com - 2026

Tentang Kami

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

Redaksi

Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.