Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen kependudukan penting yang memuat data identitas, susunan, serta hubungan antaranggota keluarga. Dokumen ini memiliki nomor seri tetap dan hanya berubah jika ada pembaruan data, seperti pergantian kepala keluarga atau perubahan status anggota keluarga.
Jika KK hilang atau mengalami kerusakan, masyarakat wajib mengurus penerbitan KK baru melalui kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili.
Aturan Pengurusan KK Hilang atau Rusak
Pengurusan KK yang hilang atau rusak telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan, dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa aturan tersebut masih berlaku hingga saat ini.
“Masih valid (tidak ada perubahan aturan dengan 2023). Aturan masih mewajibkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian,” kata Teguh pada Selasa, 19 Maret 2024, dikutip dari Kompas.com.
Ia juga menjelaskan bahwa dengan sistem administrasi kependudukan yang sudah terpusat, proses pengurusan kini lebih mudah.
“Namun, dengan kondisi sekarang yang (ada) Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat, untuk KK yang hilang atau rusak silakan datang ke Dinas Dukcapil membawa KTP-el,” lanjutnya.
Cara Mengurus KK yang Hilang atau Rusak
Dilansir dari laman Kompas TV, berikut tahapan pengurusan KK baru yang perlu diketahui masyarakat.
Persyaratan Dokumen
Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- Fotokopi e-ktp
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika kk hilang) atau kk lama yang rusak
- Kartu izin tinggal tetap (khusus warga negara asing)
Langkah-Langkah Pengurusan
Proses pengurusan KK baru dapat dilakukan dengan langkah berikut:
- Datang ke kantor dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja
- Mengisi formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (f-1.02a)
- Menyerahkan kk yang rusak atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Menunggu proses verifikasi hingga kk baru diterbitkan oleh petugas
Perlu diketahui, pengurusan penerbitan KK baru tidak dipungut biaya alias gratis.
Penutup
Pengurusan Kartu Keluarga yang hilang atau rusak dapat dilakukan dengan mudah selama persyaratan dan prosedur dipenuhi secara lengkap. Dengan sistem Dukcapil yang sudah terintegrasi, masyarakat tidak perlu khawatir menghadapi proses yang rumit.
Segera kunjungi kantor Dukcapil terdekat agar KK baru dapat diterbitkan dan digunakan kembali untuk berbagai keperluan administrasi penting.
sumber: https://www.kompas.tv/nasional/497268/cara-mudah-mengurus-kartu-keluarga-yang-hilang-atau-rusak-di-kantor-dukcapil

















