Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan sesuai ketentuan terbaru yang berlaku mulai 23 Januari 2026 sebagaimana dikutip dari cnbcindonesia.com.
Meski pernah ada wacana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sistem kelas 1, 2, dan 3 tetap diterapkan.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Jenis Peserta
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta PBI mendapatkan iuran gratis karena seluruh biayanya dibayarkan oleh pemerintah.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintah
- Siapa saja: PNS, TNI, Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-PNS
- Iuran: 5% dari gaji/bulan
- 4% ditanggung pemberi kerja
- 1% dibayar peserta
3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
Skema iuran sama: 5% dari gaji, dibagi 4% pemberi kerja + 1% peserta.
4. Iuran Keluarga Tambahan PPU
Termasuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, iuran sebesar 1% dari gaji per orang dibayar pekerja.
5. Peserta Lain: PBPU dan Bukan Pekerja
Iuran berdasarkan kelas perawatan:
- Kelas III: Rp 42.000/bulan (dulu Rp 35.000, bantuan pemerintah Rp 7.000)
- Kelas II: Rp 100.000/bulan
- Kelas I: Rp 150.000/bulan
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Termasuk janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran/Perintis Kemerdekaan. Iuran 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a, ditanggung pemerintah.
Ketentuan Pembayaran Iuran BPJS
- Batas pembayaran: paling lambat tanggal 10 setiap bulan
- Tidak ada denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016
- Denda dikenakan bila dalam 45 hari setelah aktif kembali peserta mendapat pelayanan rawat inap
Besaran Denda Pelayanan Rawat Inap
- 5% dari biaya diagnosa awal dikalikan jumlah bulan tertunggak
- Maksimum 12 bulan
- Denda tertinggi Rp 30.000.000
- Untuk peserta PPU, denda ditanggung pemberi kerja
Penutup
Dengan memahami besaran iuran BPJS Kesehatan dan ketentuan pembayarannya, peserta dapat lebih mudah mengatur kewajiban bulanan serta memanfaatkan layanan kesehatan secara maksimal.
Pastikan pembayaran iuran tepat waktu untuk menghindari denda, dan manfaatkan fasilitas sesuai kelas masing-masing.
Dengan kepatuhan ini, BPJS Kesehatan dapat terus memberikan perlindungan kesehatan yang optimal bagi seluruh peserta, mulai dari PBI, PPU, hingga veteran dan keluarga mereka.
Sumber : cnbcindonesia.com

















