Jangan buang waktu antre di kantor pajak! Daftar NPWP online 2026 via Coretax sekarang lebih mudah dari sebelumnya. Ikuti panduan lengkap ini dan ketahui semua dokumen yang harus Anda siapkan supaya proses pendaftaran berjalan lancar tanpa hambatan.
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan mengakses Coretax, sistem pengelolaan pajak terbaru yang mengintegrasikan semua layanan perpajakan dalam satu platform dan telah dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Banyak orang beranggapan bahwa proses pendaftaran NPWP secara online itu rumit, sulit, dan memakan waktu lama. Namun, kenyataannya, mendaftar melalui Coretax dapat diselesaikan dalam waktu yang sangat singkat. Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran dan dokumen yang perlu dipersiapkan.
Kelengkapan Dokumen
Pastikan terlebih dahulu untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk membuat NPWP secara online. Ada beberapa persyaratan yang berbeda untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Dokumen Wajib WNI
- e-KTP
- Kartu Keluarga
- Nomor Induk Kependudukan yang tertera di KTP
- Email (masih aktif)
- Nomor HP (pastikan masih aktif)
- Foto terbaru untuk posisi wajah
- Informasi tentang pekerjaan atau usaha yang akan didaftarkan
Dokumen Wajib WNA
- Paspor yang masih sah dan masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap
- Surat keterangan kerja dari perusahaan yang berada di Indonesia
- Email dan nomor HP yang aktif untuk pengecekan
- Alamat tempat tinggal di Indonesia
Cara Daftar NPWP Online melalui Coretax
Dilansir dari detik.com, disarankan untuk membuat akun Coretax terlebih dahulu jika belum memiliki akun untuk kemudian melakukan pendaftaran NPWP secara online. Berikut adalah langkah yang dapat diikuti:
Tahap Membuat Akun Coretax
- Masuk ke situs resmi coretax https://coretaxdjp.pajak.go.id./
- Klik “Daftar di sini”
- Klik “Perorangan”
- Pilih “Ya” jika memiliki NIK yang tercantum dalam e-KTP
- Klik “Pendaftaran dengan Aktivasi NIK”
Lengkapi Data Diri
Data Pribadi:
- NIK sesuai dengan KTP
- Nama Lengkap (harus sesuai dengan nama di KTP)
- Tempat, tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Status pernikahan
- Agama
- Nama Ibu kandung
- Nomor KK
- Status dalam keluarga
Informasi Data Kontak
- Alamat Email yang aktif
- Nomor HP aktif (pastikan Anda memiliki pulsa agar dapat menerima kode OTP)
- Nomor telepon rumah (jika diperlukan)
- Nomor faksimile (jika diperlukan)
Setelah melengkapi semua data , klik “Verify” untuk memverifikasi nomor HP dan email, dan sistem akan mengirimkan kode OTP yang perlu dimasukkan.
Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi dan periksa email yang didaftarkan untuk mendapatkan nomor NPWP, file PDF kartu NPWP digital, dan instruksi untuk masuk ke akun Corerax.
Demikianlah informasi untuk pendaftaran NPWP secara online melalui Coretax. Semoga bermanfaat!
Sumber
https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8340935/cara-daftar-npwp-online-2026-via-coretax-lengkap-dokumen-yang-diperlukan

















