Iuran BPJS Kesehatan masih menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait isu kenaikan tarif di seluruh kelas layanan.
Wacana ini mencuat setelah Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan rencana evaluasi iuran dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia menilai penyesuaian iuran idealnya dilakukan setiap lima tahun sekali agar keberlangsungan program tetap terjaga serta kualitas layanan kepada masyarakat semakin baik.
Di sisi lain, pemerintah juga tengah merancang ulang skema subsidi bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Jika sebelumnya subsidi menjangkau kelompok desil 6 hingga 10, ke depan akan diprioritaskan untuk desil 1 sampai 5 yang dinilai lebih membutuhkan. Perubahan ini diperkirakan berdampak pada sekitar 11 juta peserta.
Tarif Iuran BPJS Kesehatan April 2026 Masih Berlaku
Sampai bulan April 2026, belum ada perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan. Baik peserta mandiri maupun pekerja masih membayar sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.
Ketentuan ini masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Artinya, belum ada kebijakan resmi terkait kenaikan iuran dalam waktu dekat.
Rincian Iuran Peserta Mandiri (PBPU)
Peserta mandiri atau PBPU umumnya berasal dari kalangan pekerja informal seperti pelaku usaha atau freelancer. Mereka dapat memilih kelas layanan sesuai kemampuan finansial.
Berikut rincian iurannya:
- Kelas I: Rp150.000 per orang setiap bulan
- Kelas II: Rp100.000 per orang setiap bulan
- Kelas III: Rp42.000 per orang setiap bulan (peserta membayar Rp35.000, sisanya disubsidi pemerintah)
Skema Iuran Pekerja Penerima Upah (PPU)
Kategori ini meliputi pegawai negeri, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, serta karyawan swasta.
Besaran iuran ditentukan sebagai berikut:
- Total iuran sebesar 5% dari gaji bulanan
- 4% ditanggung oleh perusahaan
- 1% dibayar oleh pekerja
Perhitungan ini berlaku untuk gaji maksimal Rp12 juta per bulan. Jika peserta menambahkan anggota keluarga, akan dikenakan tambahan iuran sebesar 1% dari gaji untuk setiap orang.
Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta PBI merupakan masyarakat kurang mampu yang seluruh iurannya dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN atau APBD.
Besaran iuran yang ditanggung pemerintah adalah:
- Rp42.000 per orang setiap bulan
Peserta PBI memperoleh layanan kesehatan kelas III sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan
Pengecekan tagihan kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui layanan WhatsApp resmi BPJS Kesehatan.
Langkah-langkahnya:
- Simpan nomor layanan 0811-97500-400
- Buka aplikasi WhatsApp dan mulai percakapan
- Kirim pesan bebas
- Pilih menu cek tagihan dengan mengetik angka “2”
- Masukkan NIK dan tanggal lahir
- Informasi tagihan akan ditampilkan secara otomatis
Metode ini memudahkan peserta karena bisa diakses kapan saja tanpa perlu datang langsung ke kantor BPJS.
Kesimpulan
Hingga April 2026, tarif iuran BPJS Kesehatan masih tetap dan belum mengalami perubahan.
Sumber Referensi
- https://www.babelinsight.id/iuran-bpjs-kesehatan-tarif-terbaru


Komentar