Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di lingkungan MBG. Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan bahwa para pegawai MBG berstatus PPPK tetap akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran sesuai ketentuan yang berlaku. Kepastian ini sekaligus menjawab kekhawatiran pegawai terkait hak kesejahteraan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Dilansir dari tempo.co, Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa perlakuan terhadap pegawai SPPG yang telah diangkat menjadi PPPK mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini disampaikannya usai rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Pangan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
“Pegawai SPPG yang berstatus ASN tentu mengikuti aturan Undang-Undang ASN,” ujar Dadan. Dengan demikian, mereka berhak menerima THR Lebaran yang diperkirakan cair pada Maret mendatang.\
Ribuan Pegawai SPPG Diangkat Menjadi PPPK
Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat sebanyak 2.080 pegawai SPPG telah resmi berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak 1 Juli 2025. Jumlah tersebut diperkirakan terus bertambah seiring rencana pengangkatan sekitar 32.000 pegawai baru yang dijadwalkan efektif per 1 Februari 2026.
Dari total tambahan tersebut, sebanyak 31.250 orang merupakan kepala SPPG yang berasal dari lulusan program Sarjana Penggerak. Sementara itu, sisanya terdiri dari 375 tenaga akuntan dan 375 tenaga gizi. Informasi ini disampaikan oleh Dadan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR pada Selasa (20/1/2025).
Landasan Hukum Pemberian THR bagi ASN dan PPPK
Hak aparatur sipil negara dalam menerima tunjangan telah diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan, baik dalam bentuk materi maupun nonmateri.
Penghargaan yang dimaksud mencakup penghasilan, insentif, serta berbagai jenis tunjangan dan fasilitas, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR). Ketentuan teknis mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa PNS, CPNS, dan PPPK termasuk kategori aparatur negara yang berhak menerima THR sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka kepada negara.
Kesimpulan
Meskipun hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah khusus terkait THR dan gaji ke-13 tahun 2026, ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 masih dapat dijadikan rujukan. Berdasarkan aturan tersebut, THR bagi ASN dan PPPK diberikan sebesar satu kali gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Sumber refrensi
https://www.tempo.co/politik/bgn-pastikan-pppk-pegawai-mbg-bakal-dapat-thr-2110985

















