Rabu, 4 Maret 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • PPPK
  • Tips dan Panduan
  • Beranda
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • PPPK
  • Tips dan Panduan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result
Home BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan 2026, Lengkap & Terbaru

Bes Nugraha by Bes Nugraha
3 Februari 2026
in BPJS Ketenagakerjaan
0
Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan 2026, Lengkap & Terbaru

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk perlindungan yang sangat penting bagi para di Indonesia.

Memasuki awal Februari 2026, fitur-fitur JKK tetap menjadi fokus karena memberikan jaminan keselamatan mulai dari perjalanan ke tempat kerja hingga sampai ke rumah.

READ ALSO

Cara Cek Status Keaktifan BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online 2026, Lengkap dengan Syarat Terbarunya

Jadi, apa saja keuntungan dari Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun 2026 yang terbaru dan komprehensif?

Mari simak penjelasan berikut untuk mengetahui hak, ruang lingkup perlindungan, serta berbagai manfaat yang bisa didapatkan oleh peserta.



Pemahaman Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan sebuah program perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan untuk pekerja, meliputi risiko kecelakaan saat bekerja, dalam perjalanan ke tempat kerja ataupun pulang dari tempat kerja, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

JKK menawarkan sejumlah manfaat, seperti perawatan medis tanpa batas biaya (sesuai dengan indikasi), uang tunai sebagai santunan, hingga beasiswa untuk anak, di mana seluruh iuran akan ditanggung oleh perusahaan.



Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, Fasilitas layanan kesehatan yang di dapat oleh peserta mencakup:

Fasilitas Kesehatan

Layanan kesehatan yang diperoleh sesuai kebutuhan medis:

  1. Pemeriksaan mendasar dan penunjang
  2. Perawatan tahap pertama dan berikutnya
  3. Rawat inap kelas I di rumah sakit negeri, rumah sakit daerah, atau rumah sakit swasta yang setara
  4. Perawatan intensif
  5. Layanan diagnostik
  6. Penanganan, termasuk penyakit yang berhubungan dengan kecelakaan kerja serta penyakit akibat
  7. lingkungan kerja
  8. Layanan spesial
  9. Alat medis dan implant
  10. Jasa dokter atau tenaga medis
  11. Operasi
  12. Layanan transfusi darah
  13. Rehabilitasi medis

Perawatan yang dilakukan di rumah:

  1. Diberikan kepada peserta yang tidak dapat melanjutkan perawatan di rumah sakit karena keterbatasan fisik atau lokasi
  2. Diberikan mengikuti rekomendasi dokter
  3. Pelayanan diberikan melalui fasilitas kesehatan yang menjadi rekanan BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Mendapatkan pelayana kesehatan maksimum selama 1 tahun dengan batas biaya maksimal Rp. 20 juta

Pemeriksaan diagnostik untuk menangani kasus penyakit terkait kerja.



Bantuan Berupa Uang Tunai

Rincian penggantian biaya transportasi meliputi:

  1. Transportasi darat, sungai atau danau maksimal Rp. 5 juta
  2. Transportasi laut maksimal Rp. 2 juta
  3. Transportasi udara maksimal Rp. 10 juta
  4. Jika menggunakan lebih dari 1 moda transportasi, maka berhak atas biaya maksimum masing-masing moda yang digunakan.

Bantuan Sementara Tidak Dapat Bekerja (STMB)

  • 6  bulan pertama akan mendapatkan bantuan 100% dari gaji
  • 6  bulan kedua juga mendapatkan bantuan 100% dari gaji
  • 6  bulan ketiga dan seterusnya mendapatkan bantuan 50% dari gaji.

Bantuan Cacat

Bantuan Kematian JKM

Santunan untuk biaya pemakaman sebesar Rp. 10 juta



Bantuan Berkala

Bantuan ini diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12 juta

Rehabilitasi

Bantuan ini diberikan dalam bentuk alat bantu (ortosis) dan/atau alat pengganti (protesis) untuk peserta yang kehilangan anggota tubuh atau fungsinya akibat Kecelakaan Kerja, dengan patokan harga yang ditentukan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah plus 40% dari harga tersebut dan biaya rehabilitasi medis.

Penggantian Biaya Gigi Palsu

Bantuan ini diberikan dengan nominal maksimum Rp. 5 juta

Penggantian Alat Bantu Dengar

Bantuan ini diberikan dengan nominal maksimum Rp. 2,5 juta

Penggantian Biaya Kacamata

Bantuan ini diberikan dengan nominal maksimum Rp. 1 juta



Beasiswa untuk maksimum 2 anak

Peserta akan diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit dari lingkungan kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pendidikan tingkat TK dikenakan biaya sebesar Rp. 1,5 juta per orang per tahun, dengan batasan maksimal 2 tahun
  • SD atau yang setara, biayanya juga Rp. 1,5 juta per orang per tahun, dengan durasi maksimum 6 tahun
  • SMP atau yang sederajat dikenakan biaya Rp. 2 juta per orang per tahun, dengan batasan maksimal 3 tahun;
  • SMA atau setara, biayanya adalah Rp. 3 juta per orang per tahun, dengan waktu maksimum 3 tahun
  • S1 atau pelatihan dikenakan biaya sebesar Rp.12 juta per orang setiap tahunnya, batas maksimum 5 tahun.

Beasiswa akan berakhir apabila anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah, atau mulai bekerja.

Dengan banyaknya keuntungan dari Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan 2026 yang komprehensif dan selalu diperbaharui, program ini berfungsi sebagai perlindungan nyata untuk para pekerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja serta penyakit akibat lingkungan kerja.



Sumber

https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bukan-penerima-upah.html#jkk

 

Tags: Bantuan Berupa Uang TunaiBantuan Sementara Tidak Dapat Bekerja (STMB)Beasiswa untuk maksimum 2 anakFasilitas Pelayanan KesehatanLengkap & TerbaruManfaat Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan 2026Pemahaman Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Related Posts

Cara Cek Status Keaktifan BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN
BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cek Status Keaktifan BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN

16 Februari 2026
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online 2026, Lengkap dengan Syarat Terbarunya
BPJS Kesehatan

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online 2026, Lengkap dengan Syarat Terbarunya

14 Februari 2026
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online 2026 – Syarat & Panduan Lengkap
BPJS Kesehatan

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online 2026 – Syarat & Panduan Lengkap

13 Februari 2026
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2026
BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2026

7 Februari 2026
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Ini Langkahnya
BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Ini Langkahnya

6 Februari 2026
Syarat dan Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Tanpa Paklaring
BPJS Ketenagakerjaan

Syarat dan Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Tanpa Paklaring

6 Februari 2026
Next Post
Cek Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 Februari 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Cek Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 Februari 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Cek NISN Online Pakai Nama, Mudah dan Resmi

Cara Cek NISN Online Pakai Nama, Mudah dan Resmi

9 Februari 2026
Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Online dan Offline, Lengkap dengan Syaratnya

Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Online dan Offline, Lengkap dengan Syaratnya

26 Februari 2026
Tabel Angsuran KUR BRI 2026 dan Panduan Pengajuan Pinjaman UMKM

Tabel Angsuran KUR BRI 2026 dan Panduan Pengajuan Pinjaman UMKM

4 Februari 2026
Tabel KUR BRI 2026: Pinjaman Rp50–200 Juta dan Simulasi Cicilan

Tabel KUR BRI 2026: Pinjaman Rp50–200 Juta dan Simulasi Cicilan

31 Januari 2026
Mudik Gratis BUMN 2026: Jadwal, Syarat, Rute dan Cara Daftar

Mudik Gratis BUMN 2026: Jadwal, Syarat, Rute dan Cara Daftar

15 Februari 2026

EDITOR'S PICK

Panduan Lengkap KUR BRI 2026: Bunga 6% dan Pinjaman hingga Rp500 Juta

Panduan Lengkap KUR BRI 2026: Bunga 6% dan Pinjaman hingga Rp500 Juta

17 Februari 2026
Panduan Pinjaman KUR BRI 2026 Secara Online, Ini Informasinya

Panduan Pinjaman KUR BRI 2026 Secara Online, Ini Informasinya

7 Februari 2026
Rekomendasi 10 Kampus Terbaik Di Sumatera Utara Untuk Calon Mahasiswa Baru Tahun 2026

Rekomendasi 10 Kampus Terbaik Di Sumatera Utara Untuk Calon Mahasiswa Baru Tahun 2026

20 Februari 2026
Berapa Iuran BPJS Kesehatan Februari 2026 untuk Kelas 1? Ini Daftar Lengkapnya

Berapa Iuran BPJS Kesehatan Februari 2026 untuk Kelas 1? Ini Daftar Lengkapnya

2 Februari 2026

Copyright

Medanaktual.com - 2026

Tentang Kami

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

Redaksi

Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.