Banyak pekerja masih berfikir kalau saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan setelah berhenti bekerja.
Padahal, peserta yang masih aktif bekerja tetap bisa mengajukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai ketentuan yang berlaku.
Lalu, berapa lama proses pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang masih kerja? Artikel ini akan membahas alur pencairan, estimasi waktu proses, serta hal-hal penting yang perlu diperhatikan agar pengajuan berjalan lancar.
Pencarian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan tidak memerlukan karyawan untuk resign atau keluar dari pekerjaan.
JHT tetap dapat dicairkan meskipun karyawan masih terdaftar sebagai pekerja aktif di perusahaan.
Menurut aturan yang ada, pencairan JHT tidak harus menunggu karyawan mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sesuai dengan ketentuan dari BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang masih aktif diizinkan untuk mencairkan sebagian dari saldo JHT setelah memenuhi syarat tertentu yang telah ditentukan.
Waktu yang Diperlukan untuk Pencairan Saat Masih Kerja
“Bagi peserta yang masih bekerja dapat melakukan pencairan saldo JHT sebesar 30 persen untuk keperluan rumah atau 10 persen untuk persiapan pensiun.” Jelas Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan.
Aturan Pengajuan
Pengajuan pencairan harus memenuhi aturan yang ditetapkan, yaitu:
- Lama kepesertaan minimal 10 tahun.
- Pencairan saldo jaminan hari tua sebagian harus diajukan langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau lewat situs Lapak Asik (jalur online).
Ketentuan Pencairan
Untuk pencairan saldo JHT 10 persen bagi peserta yang masih aktif dihumbau untuk melengkapi persyaratan berikut:
- Kartu fisik BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- KK
- Akun tabungan peserta (buku tabungan)
- Surat resmi dari perusahaan yang menyatakan status kerja peserta (aktif atau sudah berhenti)
- NPWP (jika ada)
- Sudah terdaftar minimal 10 tahun sebagai peserta juga dapat mengajukan klaim JHT sebagian sebesar 30 persen untuk uang muka pembelian rumah.
Prosedur Pencairan Lewat Lapak Asik
Dilansir dari kompas.com, proses pencairan JHT dapat dilakukan secara online, yaitu lewat Lapak Asik.
Berikut langkah yang dapat diikuti:
- Masuk ke situs lapak asik
- Lengkapi data diri (NIK, nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan)
- Lampirkan berkas persyaratan, swafoto dengan format JPG, JPEG, PNG, atau PDF yang ukurannya tidak lebih dari 6 MB
- Pilih Simpan
- Tanggal dan waktu untuk sesi wawancara daring akan dikirim ke email yang didaftarkan
- Petugas akan melakukan pengecekan melalui panggilan video
- Setelah pengecekan selesai, peserta akan menerima saldo JHT yang ditransfer ke rekening terdaftar
- Status pencairan dapat di periksa secara berkala melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah semua berkas yang dilengkapi dinyatakan sah, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) akan dicairkan dalam waktu selambat-lambatnya 5 hari kerja.
Dengan mengetahui syarat, alur, dan estimasi waktu pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang masih bekerja bisa lebih siap dan mengajukan pencairan dengan lancar.
Pastikan semua dokumen lengkap dan mengikuti prosedur resmi agar prosesnya berjalan tanpa hambatan. Dengan begitu, saldo JHT bisa dicairkan tepat waktu tanpa perlu menunggu berhenti bekerja.
Sumber
https://www.kompas.com/jawa-tengah/read/2026/02/04/180000388/saldo-jht-bpjs-ketenagakerjaan-bisa-dicairkan-tanpa-perlu-resign

















