Berita Terkini
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • PNS
  • Politik
  • Saham
No Result
View All Result
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • PNS
  • Politik
  • Saham
No Result
View All Result
Berita Terkini
No Result
View All Result
Home Informasi

Cara Cairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Resign

Rudi Chandra by Rudi Chandra
7 Juni 2026
in Informasi
0
Cara Cairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Resign

Cara Cairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Resign

Masih banyak pekerja yang beranggapan bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan setelah pensiun atau ketika sudah tidak bekerja lagi.

Padahal, peserta yang masih aktif bekerja juga memiliki kesempatan untuk mengambil sebagian saldo JHT dengan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Fasilitas ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari persiapan masa pensiun hingga membantu pembiayaan kepemilikan rumah.



Aturan Pencairan JHT Saat Masih Aktif Bekerja

Ketentuan mengenai pencairan sebagian saldo JHT bagi peserta aktif diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa peserta tidak dapat mencairkan seluruh saldo JHT selama masih bekerja. Dana yang dapat dicairkan hanya sebagian dari total saldo yang dimiliki.

Selain itu, peserta juga harus telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.

Berikut ketentuan pencairannya:

  • Maksimal 10 persen dari total saldo JHT dapat dicairkan untuk persiapan masa pensiun atau kebutuhan lainnya.
  • Maksimal 30 persen dari total saldo JHT dapat dicairkan untuk keperluan pembelian atau kepemilikan rumah.
  • Masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.

Karena status kepesertaan masih aktif, pencairan penuh tidak dapat dilakukan seperti halnya peserta yang telah pensiun atau berhenti bekerja.



Dokumen untuk Klaim JHT 10 Persen

Bagi peserta yang ingin mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 10 persen.

Berikut dokumennya:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • KTP elektronik (e-KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Buku tabungan.
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
  • NPWP (jika ada).

Pastikan seluruh dokumen yang disiapkan masih berlaku dan sesuai dengan data kepesertaan yang tercatat.



Dokumen untuk Klaim JHT 30 Persen Kepemilikan Rumah

Sementara itu, peserta yang ingin mencairkan hingga 30 persen saldo JHT untuk kebutuhan perumahan perlu melengkapi dokumen.

Berikut dokumennya:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • KTP elektronik (e-KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
  • Dokumen perbankan yang berkaitan dengan pengajuan pembiayaan rumah dari bank mitra BPJS
  • Ketenagakerjaan.
  • Buku tabungan dari bank yang bekerja sama dalam program tersebut.
  • NPWP.

Kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor penting agar proses verifikasi berjalan lancar.



Cara Cairkan Pencairan Sebagian Saldo JHT di Kantor Cabang

Peserta yang ingin melakukan pencairan dapat mengurusnya langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Berikut tahapan yang harus dilakukan:

  • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  • Membawa seluruh dokumen persyaratan asli.
  • Mengisi formulir pengajuan klaim JHT.
  • Mengambil nomor antrean layanan.
  • Mengikuti proses wawancara dan verifikasi data.

Setelah seluruh data dinyatakan valid, dana akan ditransfer langsung ke rekening peserta.

Berapa Lama Proses Pencairan?

Apabila seluruh dokumen telah lengkap dan hasil verifikasi dinyatakan sesuai, proses pencairan JHT biasanya memerlukan waktu paling lama lima hari kerja.

Untuk menghindari kendala selama proses pengajuan, peserta sebaiknya memastikan seluruh dokumen yang dibawa lengkap dan data yang tercantum sesuai dengan informasi yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan memahami ketentuan ini, peserta yang masih aktif bekerja dapat memanfaatkan sebagian saldo JHT sesuai kebutuhan tanpa harus
menunggu masa pensiun atau berhenti bekerja terlebih dahulu.



Kesimpulan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian saldo JHT tanpa harus resign, asalkan telah menjadi peserta minimal 10 tahun.

Tags: Aturan Pencairan JHT Saat Masih Aktif BekerjaCara Cairkan Sebagian Saldo JHTCara Mengajukan Pencairan JHT di Kantor CabangDokumen untuk Klaim JHT 10 PersenDokumen untuk Klaim JHT 30 Persen Kepemilikan Rumah
Previous Post

Cara Bayar SPayLater Menggunakan M-Banking dengan Praktis

Next Post

Jadwal Long Weekend Setelah Hari Lahir Pancasila 2026

Next Post
Jadwal Long Weekend Setelah Hari Lahir Pancasila 2026

Jadwal Long Weekend Setelah Hari Lahir Pancasila 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Daftar Aplikasi Penghasil Saldo DANA Terbaik dan Terpercaya Tahun Ini
  • Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini : Saldo Gratis Masuk Langsung!
  • Cara Klaim Link DANA Kaget Juni 2026, Kesempatan Dapat Saldo Gratis Hari Ini
  • 10 Aplikasi Penghasil Uang Terpercaya yang Bisa Tambah Penghasilan di 2026
  • Link DANA Kaget Terbaru Minggu Ini, Begini Cara Klaim Saldo Gratis dengan Cepat

Komentar Terbaru

  1. Cara Cepat Cek Bansos PKH dan BPNT Menggunakan Ponsel – Berita Terkini mengenai Cek Bansos : Panduan Cek Bansos BPNT dan PKH Tahap 2 Tahun 2026

Arsip

  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026

Kategori

  • Bansos
  • Informasi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • PNS
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.