Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini semakin dimudahkan dalam mengakses berbagai layanan secara digital.
Salah satu layanan yang paling sering digunakan adalah pengecekan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), yang sekarang bisa dilakukan langsung melalui ponsel.
Dengan memanfaatkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), peserta tidak perlu lagi datang ke kantor cabang hanya untuk mengetahui jumlah saldo yang telah terkumpul.
Seluruh informasi dapat diakses kapan saja selama terhubung dengan internet.
Tak hanya untuk melihat saldo, aplikasi JMO juga menyediakan berbagai fitur lain seperti pengecekan status kepesertaan hingga pengajuan klaim JHT secara online.
Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO
Proses pengecekan saldo JHT tergolong sederhana dan hanya membutuhkan waktu beberapa menit.
Bagi peserta yang belum pernah menggunakan aplikasi JMO, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
- Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store.
- Masuk menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT) pada halaman utama.
- Tekan opsi Cek Saldo.
- Pilih nomor KPJ yang ingin ditampilkan.
Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi saldo JHT yang telah terkumpul beserta data kepesertaan yang masih aktif.
JMO Tidak Hanya untuk Cek Saldo
Banyak peserta mengenal JMO sebagai aplikasi untuk melihat saldo JHT. Padahal, fungsinya jauh lebih luas dari itu.
Melalui aplikasi yang sama, peserta dapat mengajukan klaim JHT secara online tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi pekerja yang sudah resign, memasuki masa pensiun, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Meski prosesnya dilakukan secara online, peserta tetap harus memastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi agar proses verifikasi berjalan lancar.
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Klaim JHT
Sebelum mengajukan pencairan dana JHT, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan terlebih dahulu.
Dokumen tersebut meliputi:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan atas nama peserta.
- NPWP untuk klaim tertentu atau saldo dengan nominal tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen yang lengkap dan sesuai akan membantu mempercepat proses pemeriksaan data oleh petugas.
Cara Klaim JHT di Bawah Rp10 Juta Lewat HP
Peserta dengan saldo JHT kurang dari Rp10 juta dapat mengajukan pencairan langsung melalui aplikasi JMO.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Login ke aplikasi JMO.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT).
- Tekan fitur Klaim JHT.
- Pilih alasan pengajuan klaim.
- Lengkapi data yang diminta oleh sistem.
- Lakukan verifikasi biometrik atau swafoto.
- Masukkan nomor rekening yang masih aktif.
- Periksa kembali data yang telah diisi, lalu klik Konfirmasi.
Setelah pengajuan berhasil dikirim, peserta dapat memantau perkembangan proses klaim melalui fitur Tracking Klaim yang tersedia di aplikasi.
Bagaimana Jika Saldo JHT Lebih dari Rp10 Juta?
Untuk peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp10 juta, proses klaim tidak dapat dilakukan melalui aplikasi JMO.
Pengajuan pencairan harus dilakukan melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan atau dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan sesuai prosedur yang berlaku.
Karena itu, peserta disarankan untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan sebelum mengajukan klaim agar proses verifikasi dapat berjalan lebih cepat.
Berapa Lama Dana JHT Cair?
Waktu pencairan dana JHT dapat berbeda pada setiap peserta, tergantung jumlah saldo yang diajukan serta kelengkapan dokumen yang diserahkan.
Secara umum, klaim dengan saldo di bawah Rp10 juta dapat diproses paling lambat satu hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.
Sementara itu, untuk saldo yang nilainya lebih besar, proses pencairan biasanya memerlukan waktu hingga lima hari kerja setelah verifikasi selesai dilakukan.
Apabila ditemukan data yang tidak sesuai atau ada dokumen yang belum lengkap, proses pencairan bisa membutuhkan waktu lebih lama.

