Berita Terkini
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • PNS
  • Politik
  • Saham
No Result
View All Result
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • PNS
  • Politik
  • Saham
No Result
View All Result
Berita Terkini
No Result
View All Result
Home Informasi

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja, Beserta Syaratnya

Rudi Chandra by Rudi Chandra
2 Juni 2026
in Informasi
0
Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja, Beserta Syaratnya

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja, Beserta Syaratnya

Masih banyak pekerja yang beranggapan bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan setelah pensiun atau saat sudah tidak lagi bekerja.

Padahal, peserta yang masih aktif bekerja juga memiliki kesempatan untuk mengambil sebagian saldo JHT dengan ketentuan tertentu.

Program JHT tidak hanya berfungsi sebagai tabungan hari tua, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk membantu kebutuhan tertentu, seperti persiapan pensiun maupun pembiayaan kepemilikan rumah.

Namun, selama status kepesertaan masih aktif, pencairan hanya dapat dilakukan sebagian dan bukan seluruh saldo.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan fasilitas pencairan sebagian JHT bagi peserta yang telah menjadi anggota minimal selama 10 tahun.

Berikut jumlah saldo yang dapat dicairkan:

  • Sebesar 10 persen dari total saldo JHT untuk persiapan masa pensiun.
  • Sebesar 30 persen dari total saldo JHT untuk kebutuhan pembelian atau kepemilikan rumah.

Karena kepesertaan masih berjalan, saldo JHT tidak dapat dicairkan sepenuhnya seperti halnya peserta yang sudah memasuki usia pensiun atau berhenti bekerja.



Persyaratan Klaim JHT 10 Persen

Peserta yang ingin mengajukan pencairan 10 persen saldo JHT perlu menyiapkan beberapa dokumen.

BerIkut dokumen yang perlu disiapkan:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • e-KTP yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Buku tabungan.
  • NPWP.

Pastikan seluruh data pada dokumen tersebut sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan agar proses verifikasi berjalan lancar.

Dokumen Tambahan untuk Klaim 30 Persen JHT

Bagi peserta yang ingin mencairkan 30 persen saldo JHT untuk kebutuhan rumah, terdapat beberapa dokumen tambahan yang harus dipenuhi, antara lain:

Dokumen perbankan yang berkaitan dengan pengajuan pembiayaan rumah.
Buku tabungan dari bank yang bekerja sama dalam program pembayaran JHT untuk kepemilikan rumah.

Kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor penting agar proses klaim dapat diproses tanpa hambatan.



Cara Klaim JHT di Kantor Cabang

Pengajuan pencairan dapat dilakukan langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan

Berikut Langkah-langkah:

  • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  • Membawa seluruh dokumen persyaratan asli.
  • Mengisi formulir pengajuan klaim JHT.
  • Mengambil nomor antrean layanan.
  • Mengikuti proses verifikasi dan wawancara.

Apabila seluruh data dinyatakan valid, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta sesuai data yang terdaftar.



Cara Klaim JHT Secara Online Melalui Lapak Asik

Selain datang langsung ke kantor cabang, peserta juga dapat mengajukan pencairan melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, khususnya untuk saldo JHT di atas Rp10 juta.

Berikut tahapan pengajuannya:

  • Akses situs Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
  • Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Unggah seluruh dokumen persyaratan beserta foto diri.
  • Pastikan dokumen berformat JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.
  • Periksa kembali data yang telah diinput, lalu simpan.
  • Cek email untuk mengetahui jadwal wawancara online.
  • Ikuti proses wawancara dan verifikasi secara daring.

Setelah pengajuan disetujui, dana akan langsung ditransfer ke rekening peserta.



Proses Pencairan Dana

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan verifikasi selesai dilakukan, pencairan dana JHT umumnya membutuhkan waktu paling lama lima hari kerja.

Karena itu, peserta disarankan memastikan seluruh dokumen dan data yang diajukan sudah sesuai sejak awal agar proses klaim berjalan lebih cepat dan tidak mengalami kendala.

Fasilitas pencairan sebagian JHT ini dapat menjadi solusi bagi pekerja aktif yang membutuhkan dana untuk perencanaan masa depan maupun kebutuhan tempat tinggal tanpa harus menunggu masa pensiun atau berhenti bekerja terlebih dahulu.



Kesimpulan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian saldo JHT, yaitu 10% untuk persiapan pensiun atau 30% untuk kebutuhan rumah, dengan syarat telah menjadi peserta minimal 10 tahun.

Tags: Cara Cairkan JHTCara Cairkan JHT BPJS KetenagakerjaaCara Klaim JHT di Kantor CabangCara Klaim JHT Secara Online Melalui Lapak AsikPersyaratan Klaim JHT 10 Persen
Previous Post

Syarat dan Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Next Post

Jenis-Jenis Program BPJS Ketenagakerjaan dan Manfaatnya bagi Pekerja

Next Post
Jenis-Jenis Program BPJS Ketenagakerjaan dan Manfaatnya bagi Pekerja

Jenis-Jenis Program BPJS Ketenagakerjaan dan Manfaatnya bagi Pekerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Info Terkini

No Content Available
Informasi Keuangan, Saldo DANA, Gopay Pinjam, Gopay Later, Tiktok, Dompet, DANA Kaget Terkini

Arsip

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • Bola
  • Info
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • PNS
  • Saldo Dana
  • Tak Berkategori
  • Uncategorized
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.