Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling untuk warga yang ingin melakukan perpanjangan surat izin mengemudi di wilayah DKI Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026.
Pelayanan ini dimulai sejak pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB dan tersebar di lima titik berbeda yang mencakup kawasan Jakarta Timur, Utara, Selatan, Barat, hingga Pusat.
Kehadiran layanan SIM Keliling memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM tanpa harus mendatangi kantor Satpas. Fasilitas ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Dilansir dari Beritasatu.com, berikut daftar lokasi SIM keliling Jakarta hari ini:
- Mall Grand Cakung – Jakarta Timur
Unit SIM Keliling tersedia di area lobi depan Mall Grand Cakung yang berlokasi di Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Km 25, Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur. - LTC Glodok – Jakarta Utara
Pelayanan berada di lobi utama LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk Nomor 127, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Utara. - Universitas Trilogi – Jakarta Selatan
Warga Jakarta Selatan dapat mengakses layanan di area parkir samping Universitas Trilogi, Jalan Duren Tiga Timur, Pancoran, Jakarta Selatan. - Mall Ciputra – Jakarta Barat
Mobil layanan SIM Keliling hadir di lobi selatan Mall Ciputra, Jalan Letjen S Parman, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. - Lapangan Banteng – Jakarta Pusat
Lokasi terakhir berada di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan diwajibkan membawa beberapa dokumen penting, di antaranya:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM asli yang belum habis masa berlaku
- Surat hasil pemeriksaan kesehatan
- Bukti tes psikologi
Warga disarankan datang lebih pagi agar terhindar dari antrean panjang. Selain itu, pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling dan harus membuat SIM baru di kantor Satpas.
Kesimpulan
Layanan SIM Keliling dari Polda Metro Jaya diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi berkendara secara lebih praktis dan efisien.