Penerimaan Siswa Baru jenjang SMA dan SMK Negeri di Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2026/2027 resmi dibuka secara online.
Dalam pelaksanaannya, terdapat empat jalur penerimaan yang bisa dipilih calon peserta didik, yaitu jalur prestasi, afirmasi, domisili, dan mutasi.
Khusus untuk jenjang SMK, kuota jalur prestasi pada tahun ini menjadi yang terbesar dengan persentase mencapai 70 persen. Informasi lengkap mengenai jadwal, syarat, hingga pembagian jalur pendaftaran dapat diakses melalui situs resmi SPMB Sumut.
Jadwal SPMB SMA Sumut 2026 Tahap I
Seperti dilansir dari Detik.com, berikut jadwal pelaksanaan SPMB SMA Negeri Sumatera Utara Tahun 2026 Tahap I:
Wilayah Cabang Dinas Pendidikan VII sampai XIV
(Jalur afirmasi, domisili, dan mutasi)
- Pendaftaran: 18–23 Mei 2026
- Validasi dan masa sanggah: 18–24 Mei 2026
Wilayah Cabang Dinas Pendidikan I sampai VI
(Jalur afirmasi, domisili, dan mutasi)
- Pendaftaran: 25 Mei–2 Juni 2026
- Validasi dan masa sanggah: 25 Mei–3 Juni 2026
Tahapan Pengumuman
- Pengumuman hasil seleksi: 4 Juni 2026
- Daftar ulang/lapor lulus: 5–8 Juni 2026
Jadwal SPMB SMK Sumut 2026 Tahap I
Wilayah Cabang Dinas Pendidikan VII sampai XIV
(Jalur afirmasi, domisili, dan mutasi)
- Pendaftaran: 18–23 Mei 2026
- Validasi dan masa sanggah: 18–24 Mei 2026
Wilayah Cabang Dinas Pendidikan I sampai VI
(Jalur afirmasi, domisili, dan mutasi)
- Pendaftaran: 25 Mei–2 Juni 2026
- Validasi dan masa sanggah: 25 Mei–3 Juni 2026
Tahapan Pengumuman
- Pengumuman hasil seleksi: 4 Juni 2026
- Daftar ulang/lapor lulus: 5–8 Juni 2026
Persyaratan SPMB SMA/SMK Sumut 2026
Calon peserta didik yang ingin mendaftar SMA maupun SMK Negeri di Sumatera Utara wajib memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
- Berusia maksimal 21 tahun saat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
- Telah menyelesaikan pendidikan SMP/sederajat dan memiliki ijazah atau surat keterangan lulus.
- Terdaftar dalam Kartu Keluarga orang tua paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran.
- Nama orang tua/wali pada KK harus sesuai dengan data di rapor atau ijazah sebelumnya.
- Jika tidak memiliki KK karena kondisi tertentu, dapat menggunakan surat domisili resmi.
- Calon siswa dari pesantren, panti asuhan, atau sekolah berasrama wajib melampirkan surat keterangan lembaga.
- Beberapa jurusan SMK tertentu dapat menetapkan syarat tambahan sesuai kompetensi keahlian.
- Calon peserta didik wajib tidak terlibat tindak pidana, narkoba, maupun pelanggaran tata tertib lainnya.
Selain itu, terdapat ketentuan khusus bagi calon siswa penyandang disabilitas, peserta dari luar negeri, hingga sekolah berasrama dan kelas industri tertentu di Sumatera Utara.
Pembagian Jalur SPMB SMA Sumut 2026
Berikut persentase kuota penerimaan untuk jenjang SMA Negeri:
- Jalur afirmasi: 30 persen
- Jalur domisili: 30 persen
- Jalur mutasi: 5 persen
- Jalur prestasi: 35 persen
Pembagian Jalur SPMB SMK Sumut 2026
Sementara untuk jenjang SMK Negeri, pembagian kuotanya adalah:
- Jalur afirmasi: 20 persen
- Jalur domisili: 10 persen
- Jalur prestasi: 70 persen
Kesimpulan
Masyarakat yang ingin mengikuti proses SPMB Sumut 2026 disarankan menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sejak awal agar proses pendaftaran online berjalan lancar.