Sebanyak 39 pemerintah daerah di Indonesia dilaporkan menghadapi kendala dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kondisi ini dipicu oleh tingginya porsi belanja pegawai dalam APBD yang sudah melampaui batas aman secara fiskal.
Akibatnya, ruang keuangan daerah menjadi semakin terbatas dan dikhawatirkan dapat menghambat pemenuhan kewajiban pembayaran gaji aparatur.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa beberapa daerah memiliki beban belanja pegawai lebih dari 50 persen dari total APBD. Contohnya Sulawesi Tengah yang mencapai 56,65 persen, Kabupaten Donggala 53,1 persen, serta Kabupaten Sigi hingga 60 persen.
Melihat kondisi tersebut, Tito menyampaikan bahwa 39 pemerintah daerah itu membutuhkan dukungan tambahan melalui peningkatan Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari APBN.
“Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senin (8/6).
Dengan kondisi keuangan yang terbatas tersebut, arus kas di sejumlah daerah dinilai belum cukup untuk menutup kebutuhan pembayaran gaji PPPK hingga akhir tahun.
Efisiensi Anggaran Diminta, Kegiatan Nonprioritas Diminta Ditunda
Tito Karnavian juga mengimbau pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam penggunaan anggaran, khususnya pada kegiatan yang tidak bersifat mendesak seperti perjalanan dinas dan agenda seremonial.
Ia menekankan bahwa kegiatan yang tidak memberikan dampak langsung kepada masyarakat sebaiknya ditunda guna menjaga efisiensi keuangan daerah.
“Hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan. Nah, ini tolong dikerjakan dulu, jangan nyerah dulu. Karena kalau nyerah pasti dipelototi dan kemudian, ya tadi ada hal-hal yang keluar-keluarnya tidak perlu itu tolong koreksi juga,” ucapnya dilansir dari CNN.
Pemerintah Siapkan Dukungan TKD untuk Penopang Gaji PPPK Daerah
Pemerintah pusat berencana menambah alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari APBN untuk membantu pemda yang mengalami tekanan fiskal.
Selain itu, ketentuan mengenai batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD akan diterapkan secara penuh mulai 5 Januari 2027 sesuai UU HKPD.
Mendagri juga telah mengeluarkan surat edaran agar daerah menunda berbagai kegiatan yang dianggap kurang mendesak, termasuk perjalanan dinas dan acara seremonial, demi menjaga efisiensi anggaran.
Daerah Minta Kebijakan Fiskal Lebih Dalam, DBH Jadi Sorotan
Di sisi lain, sejumlah kepala daerah menilai langkah relaksasi fiskal dari pemerintah pusat belum cukup mengatasi persoalan di lapangan.
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyampaikan bahwa masalah utama terletak pada keterbatasan arus kas daerah.
Ia juga meminta agar Dana Bagi Hasil (DBH) yang saat ini ditahan sebesar 60 persen dapat dikembalikan sebagian agar daerah memiliki ruang fiskal yang lebih memadai untuk membayar gaji PPPK.

