Pendaftaran seleksi Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) PPPK Sekolah Rakyat 2026 resmi dibuka mulai 8 hingga 14 Juni 2026 melalui portal SSCASN.
Rekrutmen ini menjadi salah satu yang paling banyak menarik perhatian karena membuka peluang bagi lulusan berbagai jenjang pendidikan untuk bergabung dalam program pendidikan yang digagas pemerintah.
Selain persyaratan dan tahapan seleksi, besaran gaji yang akan diterima peserta yang lolos juga menjadi topik yang banyak dicari.
Sebab, guru dan tenaga kependidikan yang berhasil melewati seluruh proses seleksi akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan memperoleh hak berupa gaji pokok serta berbagai tunjangan.
Besaran Gaji Guru PPPK Sekolah Rakyat 2026
Pelamar yang diterima sebagai guru akan menempati Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama. Formasi ini diperuntukkan bagi lulusan Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV), maupun Magister (S-2) yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Besaran gaji yang diterima disesuaikan dengan golongan PPPK berdasarkan tingkat pendidikan.
Rincian gaji pokok guru PPPK Sekolah Rakyat adalah sebagai berikut:
- Lulusan S-1/D-IV (Golongan IX): Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan.
- Lulusan S-2 (Golongan X): Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000 per bulan.
Besarnya gaji yang diterima tidak sama untuk setiap pegawai karena dipengaruhi oleh Masa Kerja Golongan (MKG). Semakin panjang masa kerja yang dimiliki, semakin tinggi pula gaji pokok yang diterima.
Dengan skema tersebut, guru PPPK Sekolah Rakyat berpotensi memperoleh penghasilan awal di atas Rp3 juta per bulan sebelum ditambah berbagai tunjangan lainnya.
Apakah Guru Sekolah Rakyat Mendapat Tunjangan Sertifikasi?
Guru yang diangkat sebagai PPPK memiliki kesempatan memperoleh tambahan penghasilan melalui berbagai tunjangan yang diberikan pemerintah.
Bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik serta memenuhi persyaratan administrasi dan beban kerja yang ditetapkan, terdapat peluang untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Artinya, total pendapatan guru tidak hanya berasal dari gaji pokok. Penghasilan bulanan dapat meningkat melalui sejumlah komponen tunjangan yang diberikan sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Gaji Tenaga Kependidikan PPPK Sekolah Rakyat
Selain guru, pemerintah juga membuka formasi tenaga kependidikan untuk mendukung operasional Sekolah Rakyat. Posisi yang dibutuhkan antara lain wali asrama, operator sekolah, tenaga administrasi, hingga pengelola keuangan.
Berbeda dengan guru yang umumnya berada pada Golongan IX atau X, gaji tendik disesuaikan dengan jabatan dan golongan masing-masing.
Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Tunjangan yang Berhak Diterima PPPK Sekolah Rakyat
Selain menerima gaji pokok, guru dan tenaga kependidikan PPPK juga memperoleh sejumlah tunjangan yang dapat meningkatkan total penghasilan setiap bulan.
Beberapa tunjangan yang dapat diterima antara lain:
- Tunjangan suami atau istri.
- Tunjangan anak.
- Tunjangan pangan atau beras.
- Tunjangan jabatan fungsional.
- Tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja (tukin).
- Tunjangan daerah khusus atau terpencil.
- Tunjangan lainnya sesuai kebijakan instansi.
Bagi guru, tunjangan profesi dan tunjangan jabatan fungsional menjadi komponen yang cukup signifikan dalam meningkatkan total pendapatan bulanan.

