Setelah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), para aparatur negara kembali menantikan kabar baik lainnya, yakni gaji ke-13 tahun 2026.
Pemerintah telah menetapkan aturan resmi terkait pencairan ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Ketentuan teknisnya kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun 2026
Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 dijadwalkan mulai dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Penetapan waktu ini sudah menjadi pola rutin pemerintah karena biasanya digunakan untuk membantu kebutuhan masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Meski begitu, waktu pencairan bisa berbeda di tiap instansi, tergantung kesiapan administrasi. Jika belum memungkinkan, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni.
Daftar Penerima Gaji ke-13 PNS 2026
Gaji ke-13 tahun ini diberikan kepada hampir seluruh aparatur negara.
Berikut daftar penerima gaji ke 13 tahun 2026:
- PNS (Pegawai Negeri Sipil)
- CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
- Anggota TNI dan Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima tunjangan
Namun demikian, ada beberapa kondisi yang membuat seseorang tidak berhak menerima, seperti:
- Sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara (CLTN)
- Ditempatkan di luar instansi pemerintah dan gajinya ditanggung pihak lain
Besaran Gaji ke-13 PNS Tahun 2026
Komponen gaji ke-13 tidak hanya berupa gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan yang melekat pada jabatan masing-masing.
Berikut perkiraan batas maksimal berdasarkan kelompok penerima:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural (LNS)
- Ketua/Kepala: sekitar Rp31,4 juta
- Wakil Ketua: sekitar Rp29,6 juta
- Sekretaris/Anggota: sekitar Rp28,1 juta
Pegawai Non-ASN Setara Eselon
- Eselon I: Sekitar Rp24,8 juta
- Eselon II: Sekitar Rp19,5 juta
- Eselon III: Sekitar Rp13,8 juta
- Eselon IV: Sekitar Rp10,6 juta
Berdasarkan Tingkat Pendidikan
- SD–SMP: Rp4,2 juta – Rp5 juta
- SMA–D1: Rp4,9 juta – Rp5,8 juta
- D2–D3: Rp5,4 juta – Rp6,5 juta
- S1–D4: Rp6,5 juta – Rp7,8 juta
- S2–S3: Rp7,7 juta – Rp9 juta
Besaran tersebut masih dapat berubah menyesuaikan masa kerja serta aturan di masing-masing instansi.
Dampak Ekonomi Gaji ke-13
Selain sebagai bentuk penghargaan kepada aparatur negara, gaji ke-13 juga berperan sebagai dorongan ekonomi. Kementerian Keuangan menilai kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
Saat pencairan dilakukan secara serentak, konsumsi rumah tangga biasanya ikut naik dan berdampak positif pada sektor perdagangan, ritel, hingga pelaku UMKM di berbagai daerah.
Imbauan Penggunaan Dana
Pemerintah mengingatkan agar gaji ke-13 digunakan secara bijak. Prioritas utama disarankan untuk kebutuhan penting seperti pendidikan dan kebutuhan sehari-hari.
Dengan pengelolaan yang tepat, manfaat gaji ke-13 tidak hanya dirasakan individu penerima, tetapi juga turut membantu menjaga stabilitas ekonomi secara lebih luas.
Kesimpulan
Gaji ke-13 PNS tahun 2026 dipastikan cair pada pertengahan tahun, tepatnya sekitar bulan Juni sesuai jadwal pemerintah.

