Program Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi keluarga atau ahli waris Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Melalui program ini, ahli waris berhak memperoleh santunan berupa uang tunai, biaya pemakaman, hingga bantuan pendidikan atau pelatihan bagi anak yang ditinggalkan.
Besaran Santunan JKM PMI
Nilai santunan yang diterima ahli waris berbeda-beda, tergantung waktu terjadinya risiko.
- Sebelum dan sesudah masa kerja
Ahli waris berhak memperoleh santunan total sebesar Rp42 juta, yang terdiri dari biaya pemakaman Rp10 juta, santunan kematian Rp20 juta, dan santunan berkala Rp12 juta yang dibayarkan sekaligus. - Saat peserta masih aktif bekerja
Total manfaat yang diberikan mencapai Rp85 juta. Selain itu, anak peserta juga dapat memperoleh bantuan beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja untuk maksimal dua orang anak. - Pada masa sebelum keberangkatan
Paling lama satu bulan setelah pembayaran iuran pertama, manfaat yang diberikan meliputi biaya pemakaman Rp3 juta, santunan kematian Rp16,2 juta, serta santunan berkala Rp4,8 juta yang dibayarkan sekaligus.
Apabila peserta tidak memiliki ahli waris ataupun surat wasiat yang sah, biaya pemakaman akan diberikan kepada pihak yang mengurus jenazah, sedangkan sisa santunan akan dialihkan ke Dana Jaminan Sosial.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mengajukan klaim secara online, ahli waris perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting.
Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan milik almarhum.
- KTP ahli waris dan KTP peserta (jika tersedia).
- Akta kematian atau surat keterangan kematian resmi.
- Kartu Keluarga (KK) peserta dan ahli waris.
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.
- Buku rekening aktif atas nama ahli waris.
- Pasfoto terbaru ahli waris.
- Formulir pengajuan klaim JKM yang telah diisi.
Dokumen Tambahan untuk Klaim Beasiswa Anak
Jika ingin mengajukan manfaat beasiswa.
Berikut beberapa dokumennya:
- Akta kelahiran anak.
- Kartu Keluarga.
- Surat keterangan masih aktif sekolah atau kuliah.
- Fotokopi rapor atau transkrip nilai terbaru.
- KTP atau kartu identitas anak.
- Buku rekening atas nama anak penerima manfaat.
Cara Mengajukan Klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan PMI Secara Online
Pengajuan klaim dapat dilakukan melalui layanan e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah berikut:
- Masuk ke portal e-Klaim PMI atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Isi data ahli waris sebagai pelapor.
- Lengkapi data peserta yang meninggal dunia dan data anak jika mengajukan beasiswa.
- Unggah seluruh dokumen persyaratan sesuai ketentuan.
- Periksa kembali seluruh data, lalu kirim pengajuan.
- Simpan atau cetak bukti pengajuan untuk memantau status klaim menggunakan nomor KPJ peserta.
Dengan layanan digital ini, proses pengajuan santunan JKM bagi PMI menjadi lebih praktis karena dapat dilakukan dari rumah tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Kesimpulan
Klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI dapat diajukan secara online dengan menyiapkan dokumen seperti kartu BPJS, KTP, KK, surat kematian, dan rekening ahli waris.

