Banyak orang masih bingung bagaimana cara mengetahui apakah BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki masih aktif atau sudah tidak berlaku.
Padahal, pengecekan status ini bisa dilakukan dengan cukup mudah, baik secara online maupun offline.
Saat ini, peserta bisa memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi JMO, situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, SMS, call center, hingga datang langsung ke kantor cabang.
Bahkan, pengecekan juga bisa dilakukan hanya dengan menggunakan NIK atau nomor KPJ.
Mengetahui status kepesertaan sangat penting, terutama jika kamu ingin mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Dengan mengecek lebih awal, proses klaim akan lebih lancar dan tidak terkendala administrasi.
Lalu, bagaimana jika ternyata BPJS sudah tidak aktif? Apakah saldo masih bisa dicairkan? Jawabannya tetap bisa, asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Mengapa Status BPJS Ketenagakerjaan Perlu Dicek?
Status kepesertaan menentukan apakah seseorang masih mendapatkan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
Jika masih aktif, peserta tetap berhak atas berbagai manfaat.
Berikut beberapa manfaatnya:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Pensiun (JP)
Selain itu, status aktif juga sering menjadi syarat administrasi, misalnya untuk pengajuan KPR atau pinjaman bank.
Sebaliknya, jika sudah nonaktif, maka semua perlindungan tersebut otomatis berhenti.
Penyebab BPJS Ketenagakerjaan Menjadi Nonaktif
Ada beberapa kondisi yang menyebabkan kepesertaan tidak lagi aktif.
Berikut penyebabnya:
- Mengundurkan diri dari pekerjaan
- Mengalami PHK
- Memasuki usia pensiun (56 tahun)
- Pindah atau menetap di luar negeri secara permanen
Jika salah satu kondisi tersebut terjadi, maka status kepesertaan biasanya dinonaktifkan dan saldo JHT bisa dicairkan sesuai aturan.
Namun bagi peserta yang masih bekerja, sebagian saldo JHT tetap dapat dicairkan, seperti:
- 10% untuk persiapan pensiun
- 30% untuk kebutuhan rumah
Karena itu, pengecekan status secara berkala sangat dianjurkan.
Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak
Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO
Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) adalah layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut langkahnya:
- Unduh aplikasi JMO
- Login atau daftar menggunakan NIK dan KPJ
- Masuk ke halaman utama
- Status kepesertaan akan langsung terlihat
Selain cek status, aplikasi ini juga bisa untuk melihat saldo JHT hingga klaim online.
Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website Resmi
Cara lain adalah lewat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut caranya:
- Buka website resmi BPJS
- Masuk ke menu pengecekan peserta
- Isi data seperti NIK, KPJ, atau tanggal lahir
- Klik cari untuk melihat hasil
Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Lewat SMS
Jika tidak ada internet, pengecekan bisa dilakukan lewat SMS.
Berikut langkahnya:
- Kirim SMS ke nomor 2757 sesuai format
- Tunggu balasan dari sistem
Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Menghubungi Call Center 175
Peserta juga bisa menghubungi layanan 175.
Berikut caranya:
- Telepon 175
- Ikuti petunjuk layanan
- Sampaikan permintaan cek status
- Siapkan NIK atau KPJ untuk verifikasi
Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Melalui Media Sosial Resmi
BPJS Ketenagakerjaan juga melayani melalui media sosial seperti Instagram, Twitter/X, atau email resmi.
- Peserta cukup mengirim pesan dengan data lengkap seperti NIK dan tanggal lahir.
Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Datang ke Kantor BPJS
Jika ingin cara langsung, bisa datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta perlu membawa:
- KTP
- Kartu BPJS (jika ada)
Petugas akan membantu mengecek status kepesertaan.
Jika BPJS Tidak Aktif, Apakah Saldo Bisa Dicairkan?
Walaupun status sudah tidak aktif, saldo JHT tetap bisa dicairkan selama memenuhi syarat yang berlaku.
Berikut beberapa program BPJS Ketenagakerjaan:
- JHT
- JKK
- JKM
- JKP
Dari semua program tersebut, JHT adalah yang paling sering dicairkan saat peserta sudah tidak bekerja.
Syarat Pencairan JHT
Agar bisa mencairkan JHT, peserta harus:
- Sudah resign, PHK, atau kontrak berakhir
- Tidak bekerja di tempat lain
- Menunggu minimal 1 bulan setelah berhenti kerja
Cara Mencairkan JHT Secara Online
Melalui layanan Lapak Asik
Pencairan bisa dilakukan secara online melalui layanan resmi BPJS.
Berikut langkahnya:
- Buka situs Lapak Asik
- Isi data diri (NIK dan KPJ)
- Verifikasi data
- Unggah dokumen
- Ikuti wawancara online
- Dana ditransfer ke rekening
Cara Mencairkan JHT Secara Offline
Selain online, klaim juga bisa dilakukan langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut caranya:
- Datang ke kantor BPJS terdekat
- Ambil nomor antrean
- Isi data peserta
- Serahkan dokumen
- Ikuti wawancara
- Dana akan ditransfer setelah disetujui
Kesimpulan
Mengecek status BPJS Ketenagakerjaan kini sangat mudah karena bisa dilakukan lewat HP menggunakan aplikasi JMO atau website resmi, maupun secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan.






