Cara Klaim Saldo JHT Meski Masih Aktif Bekerja, Simak Syarat Lengkapnya

Cara Klaim Saldo JHT Meski Masih Aktif Bekerja, Simak Syarat Lengkapnya

Cara Klaim Saldo JHT Meski Masih Aktif Bekerja, Simak Syarat Lengkapnya

Banyak pekerja masih beranggapan bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dicairkan ketika sudah resign, terkena PHK, atau memasuki masa pensiun.

Padahal, peserta yang masih aktif bekerja juga memiliki kesempatan untuk mengambil sebagian saldo JHT selama memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Meski demikian, pencairan yang dilakukan hanya sebagian dari total saldo yang dimiliki. Selama status kepesertaan masih aktif, peserta belum bisa mencairkan seluruh dana JHT.



Saldo JHT Bisa Dicairkan Saat Masih Bekerja

BPJS Ketenagakerjaan memberikan fasilitas pencairan sebagian saldo JHT kepada peserta yang masih aktif bekerja.

Namun, layanan ini hanya berlaku bagi peserta yang telah menjadi anggota program JHT minimal selama 10 tahun.

Apabila syarat tersebut telah terpenuhi, peserta dapat mengajukan pencairan sebagian saldo tanpa harus mengundurkan diri dari pekerjaan atau menunggu masa pensiun.

Besaran Saldo JHT yang Bisa Dicairkan

Jumlah dana yang dapat dicairkan disesuaikan dengan tujuan penggunaan dana tersebut.

Peserta dapat mengambil hingga 10 persen dari total saldo JHT untuk kebutuhan persiapan masa pensiun.

Selain itu, peserta juga dapat mengajukan pencairan maksimal 30 persen dari saldo JHT apabila dana tersebut digunakan untuk kebutuhan kepemilikan rumah.

Karena kepesertaan masih aktif, pencairan penuh belum dapat dilakukan sebagaimana peserta yang telah pensiun, mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja.



Dokumen yang Dibutuhkan untuk Klaim JHT 10 Persen

Sebelum mengajukan pencairan, peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat administrasi.

Berikut dokumen yang dibutuhkan:

Pastikan seluruh data yang tercantum pada dokumen sesuai dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar proses verifikasi berjalan lancar.

Dokumen Tambahan untuk Klaim JHT 30 Persen

Bagi peserta yang mengajukan pencairan untuk kebutuhan pembiayaan rumah, terdapat dokumen tambahan yang perlu dilengkapi.

Berikut Dokumen tambahan yang perlu disiapkan:




Cara Klaim JHT di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Peserta dapat mengajukan klaim secara langsung dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Berikut langkah-langkahnya:




Cara Klaim JHT Secara Online Melalui Lapak Asik

Selain datang langsung ke kantor cabang, peserta juga dapat mengajukan klaim secara online melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut langkah-langkahnya:




Berapa Lama Proses Pencairan JHT?

BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa dana biasanya akan ditransfer setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan proses verifikasi selesai dilakukan.

Secara umum, proses pencairan membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja sejak pengajuan disetujui.

Agar proses berjalan lancar, peserta disarankan memastikan seluruh dokumen yang diunggah jelas, lengkap, dan sesuai dengan data yang terdaftar.

Sebelum melakukan pencairan, peserta juga perlu mempertimbangkan kebutuhan penggunaan dana.

Sebab, saldo yang dicairkan akan mengurangi jumlah tabungan JHT yang nantinya diterima saat memasuki masa pensiun.

Karena itu, fasilitas pencairan sebagian saldo JHT sebaiknya dimanfaatkan untuk kebutuhan yang benar-benar penting, seperti persiapan masa depan atau pembiayaan kepemilikan rumah.



Kesimpulan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian saldo JHT, yaitu hingga 10 persen untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk kebutuhan rumah, asalkan telah menjadi peserta minimal 10 tahun.

Exit mobile version