BPJS Ketenagakerjaan terus mengembangkan layanan digital untuk memudahkan para peserta mengakses informasi kepesertaan.
Pada tahun 2026, peserta tidak perlu lagi datang ke kantor cabang hanya untuk mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) atau melihat data kepesertaan.
Kini, seluruh informasi tersebut bisa diakses secara online melalui aplikasi resmi yang dapat digunakan kapan saja dan di mana saja.
Kehadiran layanan digital ini membuat peserta lebih mudah memantau hak dan manfaat yang diperoleh dari program BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial bagi pekerja, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai manfaat, mulai dari perlindungan saat mengalami kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, hingga tabungan jangka panjang melalui program JHT yang dapat dicairkan sesuai ketentuan.
Pentingnya Mengecek Saldo JHT Secara Rutin
Saldo JHT berasal dari iuran yang dibayarkan setiap bulan oleh perusahaan maupun peserta mandiri selama masa kepesertaan.
Karena itu, penting bagi peserta untuk melakukan pengecekan secara berkala agar dapat memastikan seluruh iuran telah tercatat dengan benar.
Dengan mengetahui jumlah saldo yang terkumpul, peserta dapat memperkirakan manfaat yang akan diterima ketika memasuki masa pensiun, mengundurkan diri dari pekerjaan, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, pengecekan rutin juga membantu peserta memantau perkembangan tabungan jangka panjang yang dimiliki melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO
Untuk memudahkan peserta, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Melalui aplikasi ini, peserta dapat melihat saldo JHT secara mandiri hanya menggunakan smartphone.
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan instal aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) melalui Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi, lalu lakukan pendaftaran akun jika belum memiliki akun.
- Pilih status kewarganegaraan sesuai identitas.
- Tentukan jenis kepesertaan, yaitu Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), atau Pekerja Migran
- Indonesia (PMI).
- Masukkan data diri seperti NIK, nomor KPJ, nama lengkap, dan tanggal lahir.
- Setelah akun berhasil dibuat, login ke aplikasi.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT).
- Klik fitur “Cek Saldo”.
- Pilih nomor KPJ yang ingin ditampilkan.
- Sistem akan menampilkan informasi saldo JHT secara otomatis.
Informasi yang Bisa Dilihat di Aplikasi JMO
Selain digunakan untuk mengecek saldo JHT, aplikasi JMO juga menyediakan berbagai informasi penting lainnya terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut beberapa informasi yang dapat diakses melalui aplikasi:
- Status kepesertaan aktif atau tidak aktif.
- Data perusahaan tempat peserta bekerja.
- Riwayat pembayaran iuran.
- Jumlah iuran yang telah dibayarkan.
- Program perlindungan yang sedang diikuti.
- Nomor KPJ peserta.
Dengan berbagai fitur tersebut, peserta dapat memantau seluruh informasi kepesertaan secara lebih mudah tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Kesimpulan
Mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2026 kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO.
