Banyak pekerja masih mengira bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan ketika sudah resign atau memasuki masa pensiun.
Padahal, pekerja yang masih aktif juga tetap memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian saldo JHT, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini menjadi alternatif bagi pekerja yang membutuhkan dana tambahan, baik untuk persiapan pensiun maupun membantu pembiayaan rumah, tanpa harus keluar dari pekerjaan.
Peserta Aktif Bisa Klaim sebagian JHT
BPJS Ketenagakerjaan memungkinkan peserta yang sudah terdaftar minimal 10 tahun untuk mencairkan sebagian saldo JHT.
Adapun ketentuannya sebagai berikut:
- 10 persen dari saldo JHT untuk persiapan pensiun
- 30 persen dari saldo JHT untuk kebutuhan kepemilikan rumah
Namun, pencairan penuh tetap belum bisa dilakukan selama peserta masih aktif bekerja dan kepesertaannya masih berjalan.
Syarat pencairan JHT 10 persen
Untuk pengajuan 10 persen, dokumen yang perlu disiapkan.
Berikut syaratnya:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP elektronik (e-KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan
- NPWP (jika diperlukan)
Syarat Tambahan Klaim 30 persen
Untuk pencairan 30 persen khusus rumah, peserta juga perlu menambahkan:
- Dokumen perbankan sesuai jenis pengajuan
- Buku tabungan dari bank yang bekerja sama dalam program kepemilikan rumah
Cara pengajuan klaim JHT
Pengajuan bisa dilakukan langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah berikut:
- Datang ke kantor cabang terdekat
- Membawa dokumen asli yang dibutuhkan
- Mengisi formulir klaim JHT
- Mengambil nomor antrean
- Melakukan verifikasi dan wawancara
Jika semua syarat sudah lengkap dan disetujui, dana akan langsung ditransfer ke rekening peserta. Biasanya proses pencairan memakan waktu hingga lima hari kerja.
Hal yang perlu diperhatikan
Pencairan sebagian JHT hanya bisa dilakukan jika masa kepesertaan sudah mencapai minimal 10 tahun. Selain itu, fasilitas ini tidak berlaku untuk pencairan seluruh saldo selama status peserta masih aktif bekerja.
Program JHT sendiri merupakan bentuk perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat uang tunai ketika pekerja memasuki pensiun, mengalami kondisi tertentu, atau memenuhi syarat sesuai aturan pemerintah.
Dengan adanya pencairan sebagian ini, pekerja bisa mendapatkan dana tambahan secara legal tanpa harus menunggu pensiun atau berhenti bekerja.
Kesimpulan
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan meski masih aktif bekerja, dengan pengambilan sebagian hingga 30 persen sesuai ketentuan. Selama memenuhi syarat dan dokumen lengkap, proses klaim dapat dilakukan dengan mudah dan dana akan cair ke rekening dalam beberapa hari kerja tanpa harus resign.
