Cara Mengajukan Klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI, Simak Syarat dan Dokumennya

Cara Mengajukan Klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI, Simak Syarat dan Dokumennya

Cara Mengajukan Klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI, Simak Syarat dan Dokumennya

Program Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi keluarga atau ahli waris Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Melalui program ini, ahli waris berhak memperoleh santunan berupa uang tunai, biaya pemakaman, hingga bantuan pendidikan atau pelatihan bagi anak yang ditinggalkan.



Besaran Santunan JKM PMI

Nilai santunan yang diterima ahli waris berbeda-beda, tergantung waktu terjadinya risiko.

Apabila peserta tidak memiliki ahli waris ataupun surat wasiat yang sah, biaya pemakaman akan diberikan kepada pihak yang mengurus jenazah, sedangkan sisa santunan akan dialihkan ke Dana Jaminan Sosial.



Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mengajukan klaim secara online, ahli waris perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting.

Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan:




Dokumen Tambahan untuk Klaim Beasiswa Anak

Jika ingin mengajukan manfaat beasiswa.

Berikut beberapa dokumennya:




Cara Mengajukan Klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan PMI Secara Online

Pengajuan klaim dapat dilakukan melalui layanan e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah berikut:

Dengan layanan digital ini, proses pengajuan santunan JKM bagi PMI menjadi lebih praktis karena dapat dilakukan dari rumah tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.



Kesimpulan

Klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI dapat diajukan secara online dengan menyiapkan dokumen seperti kartu BPJS, KTP, KK, surat kematian, dan rekening ahli waris.

Exit mobile version