Jumat, 10 Juli 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Bisa Cair Online, Ini Syarat dan Cara Klaimnya

Ahmad Rivaldi by Ahmad Rivaldi
30 Juni 2026
in BPJS Ketenagakerjaan
0
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Bisa Cair Online, Ini Syarat dan Cara Klaimnya

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Bisa Cair Online, Ini Syarat dan Cara Klaimnya

Para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri (resign) dari tempat bekerjanya kini tidak perlu bingung lagi.

Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan 2026 kini semakin mudah, cepat, dan bisa dilakukan secara daring tanpa harus mengantre lama.

Berdasarkan pada regulasi BPJS Ketenagakerjaan, saldo JHT dapat dicairkan secara penuh apabila peserta memenuhi kriteria seperti telah mencapai usia pensiun (56 tahun), mengundurkan diri, terkena PHK, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia (diklaim oleh ahli waris).



Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026

Melansir data panduan resmi, berikut adalah daftar dokumen penting yang wajib kamu siapkan sebelum mengajukan pencairan saldo JHT:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas resmi lainnya.
  • Buku Tabungan milik peserta yang masih aktif (untuk proses transfer pencairan).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wajib dilampirkan bagi peserta dengan saldo di atas Rp 50 juta atau peserta yang melakukan klaim sebagian.




3 Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026

Ada tiga metode resmi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk mempermudah klaim kamu. Silakan pilih cara yang paling sesuai dengan kondisi dan jumlah saldomu:

Cara Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO (Saldo kurang dari Rp 10 Juta)

Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) adalah solusi tercepat bagi kamu yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta karena proses verifikasinya menggunakan teknologi biometrik langsung di HP.

  • Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store, lalu masuk menggunakan email dan password terdaftar.
  • Buka menu “Klaim JHT” pada halaman utama Jaminan Hari Tua.
  • Pastikan muncul tiga indikator centang hijau pada halaman Pengajuan Klaim JHT, lalu klik “Selanjutnya”.
  • Pilih alasan pengajuan pada menu “Sebab Klaim” (misal: Mengundurkan Diri atau PHK), lalu klik “Selanjutnya”.
  • Periksa data diri yang muncul. Jika benar, klik “Sudah”. Selanjutnya klik “Ambil Foto” untuk melakukan swafoto sesuai ketentuan sistem.
  • Masukkan NPWP, pilih nama bank, dan isi nomor rekening aktifmu. Setelah jumlah saldo JHT muncul, periksa kembali semua data lalu klik “Konfirmasi”. Proses selesai!

Cara Klaim JHT Lewat Website Lapak Asik (Saldo di atas Rp 10 Juta)

Bagi peserta yang memiliki akumulasi saldo di atas Rp 10 juta, pencairan online dapat dilakukan secara aman melalui portal Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik):

  1. Kunjungi situs resmi Lapak Asik di tautan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Isi data diri lengkap seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, dan nomor kepesertaan BPJS.
  3. Sistem akan otomatis memverifikasi kelayakan klaim akun kamu.
  4. Ikuti instruksi lanjutan pada layar untuk melengkapi data dokumen dan unggah foto berkas persyaratan yang diminta.
  5. Setelah berhasil, kamu akan menerima notifikasi berisi jadwal wawancara online beserta info kantor cabang pendukung.
  6. Petugas BPJS akan menghubungi kamu via video call sesuai jadwal untuk verifikasi berkas. Jika lolos, dana JHT akan langsung ditransfer ke rekening tabunganmu.

Cara Klaim Langsung Melalui Kantor Cabang

Jika kamu lebih nyaman berkonsultasi langsung secara tatap muka, kamu bisa memilih jalur konvensional ini:

  • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa semua dokumen persyaratan asli.
  • Isi formulir pengajuan “Klaim JHT” yang disediakan petugas di lokasi.
  • Ambil nomor antrean pada mesin yang tersedia di area lobi kantor cabang.
  • Tunggu hingga nomor antreanmu dipanggil ke meja layanan.
  • Ikuti sesi wawancara singkat serta verifikasi data bersama petugas.
  • Jika seluruh berkas dinyatakan valid, proses klaim selesai dan kamu tinggal menunggu dana dicairkan ke rekening pribadimu.

Pastikan status kepesertaanmu di aplikasi sudah berstatus “Non-Aktif” dari perusahaan tempatmu bekerja sebelumnya agar proses klaim di atas tidak tertolak oleh sistem otomatis BPJS.



Kesimpulan

Pekerja yang mengundurkan diri (resign) atau terkena PHK bisa mencairkan saldo JHT secara penuh tanpa harus menunggu usia pensiun (56 tahun), asalkan status kepesertaannya sudah dinonaktifkan oleh perusahaan.

Khusus untuk saldo di bawah Rp 10 juta. Proses instan langsung via HP menggunakan verifikasi wajah. Untuk saldo di atas Rp 10 juta. Proses dilakukan secara daring yang diakhiri dengan sesi wawancara via video call.

Tags: 3 Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026Ini Syarat dan Cara KlaimnyaSaldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Bisa Cair OnlineSyarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026
Next Post
Update Bansos 2026 : Cara Cek Penerima, Jadwal Penyaluran, dan Besaran Dana

Update Bansos 2026 : Cara Cek Penerima, Jadwal Penyaluran, dan Besaran Dana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Informasi terkini di Indonesia, Saldo Dana, Gopay, E Wallet, Informasi bantuan sosial, bantuan pendidikan, beasiswa dan desil serta informasi update lainnya

  • BPJS
  • CPNS
  • Info
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.