Pemerintah pusat memperluas cakupan penerima dana transfer ke daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi penanganan dampak bencana di Sumatera Utara. Jika sebelumnya hanya sebagian daerah yang menerima alokasi tersebut, kini seluruh kabupaten/kota di Sumut dapat memanfaatkannya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat kemampuan keuangan daerah dalam mendukung percepatan pemulihan pascabencana.
“Saya berusaha untuk mempermudah rekan-rekan eksekutif kepala daerah,” katanya, saat dilihat kru, Sabtu (7/3/2026).
Melalui kebijakan tersebut, alokasi dana yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi 18 daerah terdampak kini diperluas menjadi 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara. Kebijakan serupa juga diberlakukan di Provinsi Aceh dan Sumatera Barat.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 serta surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang mengatur teknis pemanfaatan dana oleh pemerintah daerah.
Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya menyambut baik kebijakan tersebut karena dinilai dapat membantu percepatan pemulihan daerah yang terdampak bencana.
“Ya kalau sudah ada regulasinya, kita bisa segera mengunakan dana itu tanpa menunggu tahapan Perubahan APBD,” sebut Wagub.
Ia menilai regulasi yang jelas akan mempermudah pemerintah daerah dalam memanfaatkan anggaran tersebut secara cepat untuk kepentingan masyarakat terdampak bencana.

















