Kamis, 12 Maret 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • PPPK
  • Tips dan Panduan
  • Beranda
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • PPPK
  • Tips dan Panduan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Pemko Medan Pastikan PPPK Paruh Waktu Tetap Terima THR dan Gaji ke-13

Zacky by Zacky
11 Maret 2026
in Berita, Info
0
Pemko Medan Pastikan PPPK Paruh Waktu Tetap Terima THR dan Gaji ke-13

Pemerintah Kota Medan memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk yang berstatus paruh waktu, tetap memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 pada tahun 2026, Rabu (11/3/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Muhammad Ashari Lubis menyampaikan bahwa saat ini Pemko Medan tengah mempersiapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026.

READ ALSO

Jadwal dan Syarat O2SN SMP 2026 Lengkap dengan Daftar Cabang Olahraga

Cara Daftar KIP Kuliah 2026 Lengkap dengan Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

“Pemerintah Kota Medan akan menindaklanjuti PP tersebut dengan menyusun Perkada. Insyaallah paling lambat besok sudah selesai karena sebelumnya telah dilakukan eksaminasi,” ujar Ashari.





Ia menjelaskan, pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga bagi seluruh PPPK yang bekerja di lingkungan Pemko Medan, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

“Termasuk PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Pemberiannya mengikuti amanat peraturan pemerintah yang berlaku,” jelasnya.

Ashari menambahkan, bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, maka besaran THR dan gaji ke-13 akan dihitung secara proporsional sesuai lama masa kerja.




“Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional sesuai bulan bekerja dengan mengacu pada penghasilan satu bulan yang diterima,” ungkapnya.

Menurutnya, skema perhitungan dilakukan dengan membagi gaji pokok dalam satu tahun menjadi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan masa kerja pegawai.

“Perhitungannya gaji pokok dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan masa kerja,” jelasnya.

Namun demikian, PPPK yang belum bekerja selama satu bulan kalender sebelum Hari Raya tidak termasuk dalam penerima THR.

Ashari juga menegaskan bahwa Pemko Medan telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut.



“Anggarannya ada dan cukup, termasuk untuk PPPK paruh waktu. BKAD juga tetap standby, termasuk pada akhir pekan, agar proses administrasi dapat berjalan lebih cepat,” pungkasnya.

Tags: Pemko Medan Pastikan PPPK Paruh Waktu Tetap Terima THR dan Gaji ke-13

Related Posts

Jadwal dan Syarat O2SN SMP 2026 Lengkap dengan Daftar Cabang Olahraga
Info

Jadwal dan Syarat O2SN SMP 2026 Lengkap dengan Daftar Cabang Olahraga

12 Maret 2026
Cara Daftar KIP Kuliah 2026 Lengkap dengan Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
Info

Cara Daftar KIP Kuliah 2026 Lengkap dengan Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

12 Maret 2026
Rekomendasi Kampus Terbaik di Padang dengan Fakultas Unggulan
Info

Rekomendasi Kampus Terbaik di Padang dengan Fakultas Unggulan

12 Maret 2026
Lindungi Keluarga dari Penipuan Digital
Info

Contoh Pesan Edukasi Bahaya APK WhatsApp: Panduan Proteksi Keluarga dari Bandit Siber

12 Maret 2026
Lindungi Rekening Anda dengan Gerakan #JanganAsalKlik
Info

Tips Aman Kelola THR: Hindari Jebakan Bandit Siber Menjelang Lebaran 2026

12 Maret 2026
Penting! Cara Cek Ciri File APK Berbahaya: Jangan Sampai Rekening Dikuras Bandit Siber
Info

Penting! Cara Cek Ciri File APK Berbahaya: Jangan Sampai Rekening Dikuras Bandit Siber

12 Maret 2026
Next Post
Pilihan Rumah Sakit Terbaik di Kendari, Berikut 6 Daftar RS Unggulan di Kendari

Pilihan Rumah Sakit Terbaik di Kendari, Berikut 6 Daftar RS Unggulan di Kendari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Cek NISN Online Pakai Nama, Mudah dan Resmi

Cara Cek NISN Online Pakai Nama, Mudah dan Resmi

9 Februari 2026
Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Online dan Offline, Lengkap dengan Syaratnya

Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Online dan Offline, Lengkap dengan Syaratnya

26 Februari 2026
Tabel Angsuran KUR BRI 2026 dan Panduan Pengajuan Pinjaman UMKM

Tabel Angsuran KUR BRI 2026 dan Panduan Pengajuan Pinjaman UMKM

4 Februari 2026
Lokasi Penukaran Uang Baru di Bandung Lewat PINTAR BI

Lokasi Penukaran Uang Baru di Bandung Lewat PINTAR BI

4 Maret 2026
Cek PIP 2026 Mudah Lewat SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id

Cek PIP 2026 Mudah Lewat SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id

2 Maret 2026

EDITOR'S PICK

Cara Mudah Mengatasi ATM BCA Terblokir Tanpa Perlu ke Bank

Cara Mudah Mengatasi ATM BCA Terblokir Tanpa Perlu ke Bank

19 Januari 2026
Universitas Terbaik di Semarang dengan Jurusan Informatika yang Banyak Diminati

Universitas Terbaik di Semarang dengan Jurusan Informatika yang Banyak Diminati

9 Maret 2026
5 Cara Mudah Mengembalikan Foto yang Terhapus di HP

5 Cara Mudah Mengembalikan Foto yang Terhapus di HP

21 Januari 2026
6 Cara Praktis Blokir Iklan di HP untuk Semua Tipe

6 Cara Praktis Blokir Iklan di HP untuk Semua Tipe

20 Januari 2026

Copyright

Medanaktual.com - 2026

Tentang Kami

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

Redaksi

Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.