Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah menginstruksikan pembentukan Posko Pengaduan THR di seluruh daerah, termasuk di Sumatera Utara.
Kepala Disnaker Sumut, Yuliani Siregar, menyampaikan bahwa pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi pemerintah maupun langsung ke posko yang disediakan.
Yuliani menyebutkan, pengaduan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di poskothr.kemnaker.go.id. Selain itu, Disnaker Sumut juga membuka posko pengaduan secara langsung.
“Kami akan menunjuk admin untuk mengelola pengaduan THR, khususnya di Sumatera Utara. Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan provinsi dan enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada juga akan mendirikan posko pengaduan langsung di wilayah kerja masing-masing,” ujarnya.
Setiap laporan yang diterima akan segera diproses oleh pengawas ketenagakerjaan. Jika ditemukan pelanggaran, maka perusahaan akan diperiksa untuk memastikan penyebab keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR.
“Setiap pengaduan akan segera kami tanggapi dan awasi. Pengawas ketenagakerjaan akan langsung memeriksa perusahaan yang tidak membayar THR untuk mengetahui penyebabnya,” tegasnya.
Yuliani berharap seluruh perusahaan dapat menaati aturan yang telah ditetapkan, sehingga hubungan industrial di Sumatera Utara tetap kondusif dan hak-hak pekerja menjelang perayaan keagamaan dapat terpenuhi dengan baik.

















